Selasa, 13 Januari 2026

WALHI: Banjir Aceh Timur Dipicu Kerusakan Hulu DAS Jambo Aye, Hutan Rusak 1.100 Hektare


  • Senin, 12 Januari 2026 | 23:40
  • | News
 WALHI: Banjir Aceh Timur Dipicu Kerusakan Hulu DAS Jambo Aye, Hutan Rusak 1.100 Hektare Kayu gelondongan yang hanyut dalam bencana banjir Sumatra dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat untuk mendukung proses rehabilitasi. (Foto: Dok. Kemenhut)

ACEH TIMUR, ARAHKITA.COM – Banjir yang melanda Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada akhir November 2025 dinilai bukan sekadar bencana alam biasa. WALHI menyebut banjir tersebut sebagai bencana ekologis yang berkaitan erat dengan kerusakan hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama DAS Jambo Aye.

Temuan ini disampaikan oleh Desk Disaster WALHI Region Sumatera bersama WALHI Aceh dan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KOPPEDULI). Mereka menegaskan, kondisi lingkungan di bagian hulu sudah lama mengalami tekanan, dan dampaknya kini “turun” ke permukiman warga di hilir.

Berdasarkan data pemantauan, sekitar 1.100 hektare hutan di wilayah DAS Jambo Aye mengalami kerusakan sepanjang 2024. Tak berhenti di sana, masalah disebut semakin berat akibat pembukaan lahan serta dugaan aktivitas logging perseorangan di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk area HGU Tualang Raya.

WALHI juga menyebut hasil pemantauan citra satelit periode Januari hingga Mei 2025 memperlihatkan bukaan lahan yang masif, termasuk di kawasan curam yang terhubung langsung dengan anak sungai yang bermuara ke Sungai Jambo Aye. Menurut WALHI, pola pembukaan lahan di wilayah rawan ini membuat risiko banjir dan longsor meningkat tajam—apalagi ketika hujan ekstrem turun.

Koordinator Desk Disaster WALHI Region Sumatera untuk Aceh, Wahdan, menyatakan banjir besar di Pante Bidari adalah akumulasi panjang dari perusakan lingkungan, ketimpangan pembangunan, serta lemahnya peran negara dalam melindungi ekosistem dan keselamatan warga.

Ia menilai pembiaran ekspansi perkebunan, aktivitas logging, serta lemahnya pengawasan HGU menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola wilayah.Wahdan menegaskan, banjir besar di Aceh Timur tidak bisa dilepaskan dari kerusakan hulu DAS Jambo Aye dan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi lingkungan hidup.

Dalam rilis yang diterima media ini, Senin (12/1/2026), Wahdan juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, saat pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara eksploitatif dan kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem, maka keselamatan warga menjadi taruhan.

Wahdan menambahkan, pemulihan harus dilakukan melalui penegakan hukum lingkungan dan restorasi menyeluruh DAS Jambo Aye, bukan sebatas respons darurat.Pernyataan senada disampaikan Afifuddin Acal, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Eksekutif Daerah WALHI Aceh. Ia menekankan bahwa banjir seperti ini seharusnya tidak lagi dipahami sebagai “musibah semata”, karena akar persoalannya justru ada pada tata kelola lingkungan yang buruk.

Menurut Afif, rangkaian masalah mulai dari penggundulan hutan, pendangkalan sungai, hingga pengerukan bukit memperlemah daya dukung alam. Karena itu, ia menilai upaya perbaikan tidak boleh setengah-setengah.

WALHI mendorong restorasi ekologis hulu, disertai audit menyeluruh terhadap perizinan yang berpotensi merusak lingkungan, serta memastikan masyarakat ikut dilibatkan dalam tata kelola wilayah. Afif mengingatkan, tanpa penyelamatan wilayah hulu, Aceh berisiko menghadapi banjir besar berulang—bahkan bisa menjadi bencana yang datang nyaris setiap bulan.

Sementara itu, Melva Harahap, Manajer Penanganan Bencana WALHI Nasional, menilai persoalan utama ada pada sistem yang membuka ruang eksploitasi dan pemberian izin secara masif. Kondisi itu, menurutnya, telah menciptakan “bom waktu” ekologis di banyak daerah, termasuk Aceh.

Ia mendesak agar audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan DAS Jambo Aye dilakukan secara cepat, terbuka, dan holistik. Selain itu, ia juga menekankan perlunya reformasi tata ruang berbasis peta rawan bencana sebagai dasar utama proses pemulihan dan rekonstruksi.

Bagi WALHI, pemulihan tidak hanya menyasar alam, tetapi juga memastikan hak rakyat tetap menjadi prioritas—mulai dari kebutuhan dasar, hak atas tanah, hingga akses terhadap pemulihan ekonomi warga terdampak.

Sebagai bagian dari respons lapangan, pada 7 Januari 2026 WALHI menyalurkan donasi sekaligus melakukan asesmen ke beberapa titik terdampak, antara lain Desa Sejudo, Sarah Raja, Dusun Uring, Alur Lema, dan Sarah Gala.

Perjalanan menuju lokasi disebut sangat sulit. Untuk menempuh jarak sekitar 38 kilometer, tim membutuhkan waktu hingga enam jam karena jalan tertutup lumpur setinggi 1–3 meter, sejumlah jembatan rusak, serta terdapat tumpukan gelondongan kayu besar yang menghambat akses.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru