Jumat, 23 Januari 2026

Viral di Medsos, Kios Kosmetik di Ciracas Diduga Edarkan Tramadol tanpa Izin


  • Kamis, 08 Januari 2026 | 20:15
  • | News
 Viral di Medsos, Kios Kosmetik di Ciracas Diduga Edarkan Tramadol tanpa Izin Pemerintah Kota Jakarta Timur memusnahkan sebanyak 67.605 butir obat ilegal di halaman Kantor Kecamatan Ciracas. (ANTARA/Pemkot)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Aparat kepolisian tengah mendalami dugaan peredaran obat keras ilegal yang disebut-sebut dijual di sebuah kios kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kios tersebut diduga menjual obat golongan G tanpa izin resmi.

Kanit Reskrim Polsek Ciracas, Iptu Hasnan Nasruki, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut. Ia menyebut polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Sudah saya dan anggota turun langsung untuk mengecek lokasi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Hasnan Nasruki saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Video yang diunggah akun Instagram @jejakpos.id memperlihatkan sebuah kios yang tampak menjual produk kosmetik, namun diduga juga menawarkan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer. Dalam rekaman tersebut, pihak yang merekam sempat menanyakan perizinan penjualan obat-obatan tersebut.

Namun, penjaga kios tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan izin penjualan obat keras. Padahal, Tramadol termasuk obat yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Dalam narasi unggahan tersebut juga disebutkan adanya ketegangan ketika penjaga kios merasa terdesak oleh pertanyaan yang diajukan. “Penjaga toko terlihat menghubungi seseorang melalui ponsel saat tim investigasi mencoba menggali informasi lebih jauh,” tulis keterangan unggahan akun tersebut seperti dikutip dari Antara.

Kasus dugaan penjualan obat keras ilegal ini menambah daftar panjang penindakan di wilayah Jakarta Timur. Sebelumnya, pemerintah kota bersama aparat penegak hukum telah memusnahkan 67.605 butir obat ilegal hasil razia di berbagai kecamatan.

“Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal,” ujar Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, saat kegiatan pemusnahan obat ilegal di Kecamatan Ciracas, Selasa (16/12/2025).

Munjirin menjelaskan, ribuan obat tersebut merupakan hasil razia di 10 kecamatan di Jakarta Timur. Jenis obat yang dimusnahkan antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin, hingga Dekstrometorfan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat keras di luar jalur resmi serta segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan obat ilegal di lingkungan sekitar.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru