Ibadah Natal jemaat HKBP Cikarang 2025 terpaksa digelar di hotel setelah penolakan warga. LBH GEKIRA dan Kemenag RI turun tangan memastikan hak beribadah tetap terlindungi secara konstitusional. (Foto: Istimewa
CIKARANG, ARAHKITA.COM – Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cikarang akhirnya melaksanakan ibadah Natal 2025 di lokasi alternatif setelah mengalami penolakan dan intimidasi. Ibadah digelar di Hotel Lakeside Tel Cikarang, Rabu (24/12/2025), dengan pendampingan hukum dari LBH GEKIRA serta pengawalan lintas unsur negara.
Pendampingan tersebut merupakan respons atas peristiwa pada 17 Desember 2025, ketika rencana ibadah Natal jemaat HKBP Cikarang di rumah doa mendapat penolakan dari sekelompok warga. Tekanan verbal dan situasi yang memanas dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus melanggar hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
Anggota Tim LBH GEKIRA, Rediston Sirait, menegaskan bahwa penolakan ibadah keagamaan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Ia menyebut pendampingan dilakukan atas penugasan Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, sebagai komitmen lembaga memastikan hak jemaat terlindungi.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban, jemaat HKBP Cikarang berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dan memilih hotel sebagai lokasi ibadah sementara selama dua bulan ke depan. Langkah ini ditempuh sambil menunggu proses dialog dan mediasi antarwarga difasilitasi pemerintah daerah.
Ibadah Natal tersebut turut dihadiri unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), aparat kepolisian dan TNI, perwakilan pemerintah kecamatan, serta rombongan Kementerian Agama. Kehadiran lintas unsur bertujuan memastikan rangkaian ibadah berlangsung damai dan kondusif.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugug Gumelar, menyatakan negara hadir untuk menjamin umat beragama dapat beribadah dengan aman. Ia menegaskan proses negosiasi dan mediasi akan terus dikawal agar solusi jangka panjang dapat tercapai tanpa diskriminasi.
LBH GEKIRA mencatat adanya bentuk persekusi berupa penolakan terbuka, tekanan psikologis, hingga upaya penghalangan kegiatan ibadah. Atas dasar itu, tim melakukan inventarisasi fakta, koordinasi dengan aparat keamanan, pendampingan lapangan, serta mendorong pemerintah daerah menjalankan kewajiban konstitusional secara adil.
Selain itu, LBH GEKIRA merekomendasikan penguatan edukasi toleransi di masyarakat, perlindungan maksimal aparat penegak hukum terhadap jemaat, serta percepatan proses perizinan bangunan rumah ibadah HKBP Cikarang. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah konflik serupa terulang.
Pendampingan hukum tersebut menegaskan kembali komitmen penegakan nilai Pancasila dan UUD 1945, sekaligus menjaga persatuan di tengah keberagaman Indonesia.Sumber: LBH GEKIRA dan Kementerian Agama RI.