Loading
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Balai Kota, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan diumumkan secara resmi pada Rabu (24/12/2025), setelah seluruh proses pembahasan dinyatakan rampung.
Pramono mengungkapkan, keputusan terkait UMP sebenarnya sudah final. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih mengumumkannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas, sudah putus,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Meski pengumuman dilakukan sehari kemudian, Pramono menyebut peraturan gubernur (pergub) terkait UMP telah ia tandatangani. Artinya, keputusan tersebut secara administratif sudah sah dan siap diberlakukan.
Menurut Pramono, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan pembahasan secara intensif melalui beberapa kali rapat. Hasil pembahasan itu kemudian mengerucut dan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan.
“Pembahasan sudah dilakukan berkali-kali dan sudah mengerucut. Dewan Pengupahan meminta saya mengambil keputusan,” katanya.
Namun demikian, Pramono masih enggan membeberkan besaran maupun persentase kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi.
“Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong saja, nanti saya umumkan,” ujarnya sambil tersenyum.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 yang mengatur mekanisme pengupahan.
“Saya ini dari dulu pembuat Peraturan Pemerintah waktu di pemerintah pusat. Jadi pasti taat dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Pramono sempat menyampaikan komitmen bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan UMP 2026 lebih cepat dari tenggat nasional. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
Meski tidak merinci angka, Pramono memastikan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan.
“Pasti ada kenaikan. Karena variabelnya sudah ada, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya,” pungkas Pramono.