Selasa, 30 Desember 2025

Pemkot Jakarta Selatan Temukan Mi Kuning Mengandung Zat Berbahaya di Pasar Kebayoran Lama


  • Senin, 22 Desember 2025 | 18:30
  • | News
 Pemkot Jakarta Selatan Temukan Mi Kuning Mengandung Zat Berbahaya di Pasar Kebayoran Lama Sampel makanan mengandung zat berbahaya. (Antaranews/Antara/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan satu sampel mi kuning mentah yang terindikasi mengandung zat berbahaya dalam kegiatan pengawasan stabilitas dan ketersediaan pangan. Temuan tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama.

Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar mengatakan bahwa mi kuning mentah tersebut diduga mengandung formalin. Berdasarkan hasil awal pengawasan, pemasok mi kuning itu diketahui berasal dari Pasar Kebayoran Lama. Temuan tersebut disampaikan Anwar saat melakukan pemantauan di Pasar Santa, Jakarta, Senin.

Anwar menegaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan petugas lapangan serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan zat berbahaya itu tidak beredar luas dan tidak sampai dikonsumsi masyarakat.

Ia mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mengecek lokasi distributor mi kuning tersebut agar peredarannya dapat dihentikan secepat mungkin. Menurutnya, pengawasan ini penting untuk menjamin keamanan bahan pangan yang beredar di wilayah Jakarta Selatan.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga membuka kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. Anwar menegaskan bahwa kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum. Namun, apabila tingkat pelanggaran masih dapat dibina, penanganan akan dilakukan melalui pembinaan oleh BPOM.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Selatan Ridho Sosro menjelaskan bahwa pengawasan pangan difokuskan pada deteksi bahan berbahaya seperti formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B. Dalam kegiatan ini, pihaknya turut didampingi pengawas pangan dari kepolisian.

Ridho menyebutkan bahwa jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap aturan pangan, maka kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut dan berpotensi diproses secara hukum. Pengawasan rutin dilakukan untuk mencegah peredaran bahan pangan berbahaya di pasar tradisional maupun modern.

Sepanjang tahun 2025, dilansir Antara, Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan telah melakukan pengawasan dan monitoring di 28 pasar yang tersebar di 10 kecamatan. Pengawasan dilakukan dua kali dalam setahun dengan target pemeriksaan sebanyak 728 sampel pangan.

Ratusan sampel tersebut terdiri dari produk pertanian dan peternakan yang diuji untuk memastikan keamanan konsumsi. Pemeriksaan meliputi uji residu pestisida, formalin, boraks, serta bahan berbahaya lainnya, termasuk uji kualitas produk hewani.

Pengawasan pangan ini bertujuan menjamin produk yang beredar di pasar aman bagi masyarakat sekaligus mencegah penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan dan penyimpanan makanan.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru