Rabu, 31 Desember 2025

10 Gedung di Jakarta Kena SP1, Pramono: Tak Laik dan Tak Aman  


  • Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30
  • | News
 10 Gedung di Jakarta Kena SP1, Pramono: Tak Laik dan Tak Aman    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Jakarta Pusat (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan bahwa 10 gedung di Jakarta telah diberikan Surat Peringatan (SP) Pertama setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan.

Peringatan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap sekitar 3.500 gedung yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Tadi kami rapat khusus. Dari sekitar 3.500 gedung yang diperiksa, ada 10 gedung yang akhirnya kita beri SP1,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

 Imbas Kebakaran Gedung Terra Drone

Pramono menjelaskan, pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang terjadi beberapa hari lalu dan menewaskan 22 orang.

Menurutnya, tragedi tersebut dipicu oleh tidak tersedianya akses evakuasi yang memadai, sehingga menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan bangunan.

Nama Gedung Belum Diungkap

Meski telah mengeluarkan SP1, Pramono mengaku belum dapat membeberkan nama dan lokasi gedung yang dikenai sanksi tersebut.

 “Kami mohon maaf belum bisa menyampaikan secara terbuka. Tapi langkah ini kami ambil agar kejadian serupa tidak terulang, terutama pada gedung-gedung yang tumbuh cepat,” tegasnya, seperti yang dikutip dari Antara.

 Ia menilai, gedung-gedung yang disanksi umumnya tidak memiliki perizinan lengkap serta tidak memenuhi standar keselamatan bangunan.

Libatkan Banyak Instansi

Penilaian kelayakan bangunan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari berbagai instansi terkait, di antaranya:

- Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP)

- Dinas Penanaman Modal dan PTSP

- Dinas Pemadam Kebakaran

- Dinas Ketenagakerjaan

Pemprov DKI menegaskan akan memberikan peringatan lanjutan jika pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Siapkan Aturan Baru yang Lebih Ketat

Ke depan, Pramono menyatakan Pemprov DKI akan menyiapkan regulasi baru, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda), guna memperketat penertiban bangunan bermasalah di Jakarta.

Ia mengungkapkan, pada aturan lama sebenarnya Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk membongkar bangunan bermasalah melalui Satpol PP, namun kewenangan tersebut kini terhambat akibat perubahan regulasi.

"Kami akan benahi aturannya agar pemerintah bisa bertindak tegas demi keselamatan warga,” kata Pramono.

 Pramono memastikan, pemeriksaan SLF dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta, tanpa pengecualian kawasan tertentu.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru