Loading
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie kiri menggelar jumpa pers di Jakarta. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) apabila terdapat permohonan dari masyarakat yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Jimly, pengujian di Mahkamah Agung merupakan salah satu dari tiga mekanisme resmi untuk membatalkan peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perpol.
“Semua peraturan seperti perpol, peraturan menteri, atau peraturan lembaga harus dihormati selama belum dinyatakan tidak sah oleh pejabat berwenang,” ujar Jimly saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tiga Jalur Pembatalan Perpol
Jimly menjelaskan, jalur pertama pembatalan Perpol 10/2025 adalah evaluasi internal oleh Polri sendiri. Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau ulang dan mencabut peraturan tersebut jika dinilai bermasalah.
Namun, jika langkah internal tidak ditempuh, maka jalur kedua adalah uji materi ke Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung punya kewenangan judicial review, yaitu menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,” kata Jimly.
Ia menambahkan, cara lain untuk menilai apakah suatu peraturan bertentangan dengan undang-undang dapat dilihat dari bagian ‘menimbang’ dan ‘mengingat’ dalam peraturan tersebut.
Peran Presiden dalam Pembatalan Aturan
Selain Polri dan Mahkamah Agung, Jimly menyebut Presiden sebagai pejabat berwenang ketiga yang dapat membatalkan atau mengoreksi substansi Perpol.
“Atasan Kapolri bisa menerbitkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang materinya mengubah atau mengoreksi perpol. Itu sah dan lebih praktis,” jelasnya dikutip Antara.
Perpol 10/2025 Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menuai sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali dengan mengundurkan diri atau pensiun.
Namun demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap menandatangani Perpol 10/2025 yang membuka peluang anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, khususnya di 17 kementerian dan lembaga negara.
Beberapa di antaranya meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, Perpol tersebut juga memungkinkan anggota Polri bertugas di lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, BNPT, BNN, BIN, BSSN, Lemhannas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dikutip dari Antara.
Jimly menilai, dari ketiga opsi yang tersedia, pengujian ke Mahkamah Agung menjadi langkah paling realistis jika terdapat keberatan dari masyarakat.