Loading
Hasil pantauan Udara. (Antaranews/Antara/HO-KLH)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan kondisi hulu sungai yang terdegradasi serta indikasi penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal dalam peninjauan ke Aceh. Temuan tersebut diperoleh setelah melihat langsung kondisi bentang alam di sejumlah wilayah terdampak banjir bandang.
Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa kawasan hulu daerah aliran sungai yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem kini mengalami kerusakan parah. Alur sungai terlihat melebar tidak wajar, lahan terbuka di berbagai titik, serta jejak longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman warga.
Kondisi tersebut, menurut Hanif, menunjukkan bahwa banjir bandang yang terjadi di Aceh Timur bukan semata akibat faktor alam, melainkan juga dipicu oleh tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal. Kerusakan hutan dan perubahan tata guna lahan dinilai memperparah risiko bencana di wilayah hilir.
Dalam peninjauan udara yang menyusuri wilayah pesisir timur Aceh, meliputi Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang, tim KLH menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut bahkan terpantau berlangsung di lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan tinggi sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Praktik ilegal itu dinilai menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami serta meningkatkan potensi bencana hidrometeorologi yang mengancam keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan warga. Pemerintah, kata dia, berkomitmen hadir untuk melindungi masyarakat terdampak dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai tindak lanjut, dilansir Antara, Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi tersebut mencakup penilaian kondisi hutan, daerah aliran sungai, serta perubahan tata guna lahan yang berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana. Sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan akan diproses melalui langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.