Loading
Arsip foto - Warga melintas di samping sepeda motor yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Insiden pengeroyokan dan kericuhan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menelan korban jiwa, telah menjadi lampu kuning bagi praktik penagihan utang di Indonesia. Menyusul kejadian tragis yang menewaskan dua orang penagih utang (debt collector), Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan bermasalah oleh perusahaan pembiayaan (leasing).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa peristiwa ini bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan, yang sayangnya berujung pada aksi kekerasan massal. Cekcok tersebut bahkan melibatkan seorang anggota Polri di lokasi yang tidak terima dengan tindakan paksa pencabutan kunci kontak kendaraan.
“Kejadian ini berujung pada penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Penagihan Wajib Lewat Jalur Administratif, Bukan Kekerasan di Jalan
Polda Metro Jaya kini mendesak seluruh perusahaan leasing untuk meninjau kembali regulasi dan mekanisme penagihan kredit mereka. Menurut Kombes Budi, mekanisme penagihan yang benar wajib dilakukan melalui jalur administratif, bukan dengan cara-cara premanisme.
Jika kredit bermasalah dan objek jaminan fidusia telah terdaftar secara resmi, perusahaan pembiayaan harusnya memanggil debitur ke kantor untuk membahas penyelesaian secara baik-baik.
"Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan," tegasnya.
Tindakan menghentikan kendaraan secara paksa, memaksa pengendara turun, apalagi merampas sepeda motor di jalan, bukan prosedur yang dibenarkan secara hukum.
Akar Masalah: Minimnya Legalitas dan Pemahaman Hukum
Kombes Budi menyoroti salah satu pemicu utama praktik ilegal ini: penugasan penagihan yang tidak selalu disertai Surat Perintah Kerja (SPK) yang jelas. Praktisi lapangan bahkan sering kali tidak memiliki pengetahuan, edukasi, atau skill yang memadai terkait hukum.
"Kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan tugas itu turun ke tangan berikutnya, bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum. Akibatnya terjadi pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan," urainya dikutip Antara.
Oleh karena itu, evaluasi sistem penagihan total harus dilakukan, memastikan setiap petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum, serta prosedur kerja yang jelas.
Warga Diminta Tidak Takut Melapor!
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban penagihan paksa atau intimidasi di jalan.
Jika kendaraan Anda dihentikan secara paksa oleh debt collector di jalan, segera hubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus Kalibata ini, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat pengeroyokan dan perusakan. Kasus ini, yang dipicu masalah utang sepeda motor dan cekcok penarikan paksa, dipastikan akan di-update secara transparan oleh Kepolisian.