Rabu, 31 Desember 2025

Diduga Sebabkan Banjir Tapsel, 11 Entitas Usaha Resmi Ditindak Kemenhut


  • Kamis, 11 Desember 2025 | 17:30
  • | News
 Diduga Sebabkan Banjir Tapsel, 11 Entitas Usaha Resmi Ditindak Kemenhut Petugas Gakkum Kemenhut melakukan penyegelan alat berat dan kayu log di PHAT JAM di Hulu Sungai Batang Toru, Kec. Arse, Kab. Tapsel, Sumatera Utara, Senin (8/11/2025). ANTARA/HO-Kemenhut

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas setelah banjir bandang dan longsor melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Sebanyak 11 entitas usaha—terdiri dari empat korporasi dan tujuh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT)—telah masuk dalam penindakan karena diduga berperan dalam kerusakan ekosistem hutan di wilayah tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa sebagian dari entitas ini sudah disegel, sementara lainnya sedang dalam proses verifikasi lapangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengusut dugaan aktivitas ilegal yang memperparah bencana hidrometeorologi di Tapsel.

Empat perusahaan yang masuk dalam daftar penindakan adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE. Sementara tujuh PHAT yang ikut diperiksa antara lain JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Tiga nama terakhir—JAS, AR, dan RHS—baru saja ditambahkan setelah temuan terbaru di lapangan.

Sementara itu, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut turut menurunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi perusahaan PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE. Di lapangan, tim menemukan sejumlah papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pemanenan hasil hutan tanpa izin.

Dari pendalaman awal, tim menduga telah terjadi praktik pemanenan dan pemungutan hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang. Aktivitas semacam ini dinilai sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan berkontribusi pada bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Tapsel.

Temuan paling signifikan ditemukan di lokasi PHAT atas nama JAM. Tim Ditjen Gakkum menemukan barang bukti berupa 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, alat berat ekskavator, buldozer, truk angkut kayu, hingga mesin belah dan mesin ketam. Barang-barang ini diduga terkait praktik ilegal pengambilan kayu dari kawasan hutan. Temuan tersebut juga berkaitan dengan penyidikan sebelumnya terkait empat truk bermuatan kayu dari lokasi yang sama tanpa dokumen resmi.

Untuk memperkuat proses hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum kini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan guna mengamankan barang bukti dan mendalami jejaring para pelaku serta modus operandi yang digunakan.

“Kami berharap pemerintah daerah mendukung penuh proses penegakan hukum ini. Dampak kerusakan hutan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Raja Juli Antoni dikutip Antara.

Langkah penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan lingkungan tidak akan ditoleransi. Pemerintah menegaskan bahwa upaya pemulihan kawasan hutan dan perlindungan masyarakat akan menjadi prioritas.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru