Selasa, 30 Desember 2025

Mitigasi Bencana Diperketat: Tambang Berbahaya di Jabar Mulai Ditutup Permanen


  • Kamis, 11 Desember 2025 | 14:00
  • | News
 Mitigasi Bencana Diperketat: Tambang Berbahaya di Jabar Mulai Ditutup Permanen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan kedua didampingi Supervisi KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama (kiri) dan jajaran pemerintah daerah Jawa Barat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/nym. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RIZKY FEBRIANSYAH)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana ekologis. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa sejumlah aktivitas pertambangan di kawasan rawan, khususnya di lereng gunung, mulai ditutup secara permanen demi menjaga keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami hari ini mulai menutup pertambangan-pertambangan di lereng gunung,” ucap Dedi usai menghadiri agenda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).Menurutnya, beberapa tambang yang beroperasi di kemiringan ekstrem memiliki potensi merusak ekosistem dan memicu bencana seperti banjir dan longsor. “Semua tambang di lereng gunung yang berisiko, mulai dari Kabupaten Bandung, Garut, sampai Sumedang, akan ditutup permanen. Risiko bencananya jauh lebih besar dibanding manfaat ekonominya,” tegasnya.

Langkah mitigasi ini juga dibarengi penegakan hukum. Pemprov Jabar bekerja sama dengan Polda dan Polres untuk menindak berbagai aktivitas yang memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari penebangan pohon hingga praktik pertambangan ilegal.

“Kami bergerak bersama aparat untuk menyelesaikan berbagai kasus perusakan lingkungan. Penebangan pohon, pembukaan lahan sampai pertambangan tanpa izin, semuanya kami tindak,” lanjut Dedi dikutip Antara.

Kebijakan ini muncul setelah banjir dan longsor melanda Kabupaten Bandung pada 4 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Bandung pun menetapkan status darurat bencana sejak 6—19 Desember 2025.

Sebagai respons, Gubernur Dedi menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM kepada lima daerah di Bandung Raya—Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Cimahi. Dalam surat itu, ia meminta penghentian sementara seluruh proses penerbitan izin pembangunan perumahan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru