Selasa, 30 Desember 2025

Banjir Sumatera: Anggota Komisi II DPR RI Minta Pemotongan TKD Dikembalikan untuk Pemulihan Daerah


  • Senin, 08 Desember 2025 | 13:30
  • | News
 Banjir Sumatera: Anggota Komisi II DPR RI Minta Pemotongan TKD Dikembalikan untuk Pemulihan Daerah Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin ditemui di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Ananto Pradana

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Upaya percepatan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah diskresi dengan mengembalikan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang dilanda banjir bandang dan longsor di utara Sumatera.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/12/2025), Khozin menegaskan bahwa pengembalian TKD sangat dibutuhkan agar pemerintahan daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memulihkan layanan publik dan menangani dampak bencana secara cepat.

“Kami mengusulkan agar pemotongan TKD di daerah-daerah yang mengalami banjir dan longsor di Sumbar, Sumut, dan Aceh dapat dikembalikan. Ini untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan efektif melalui diskresi pemerintah pusat,” ujar Khozin.

Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan permintaan resmi Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyoroti terbatasnya kapasitas fiskal pemerintah daerah setelah bencana.

Khozin menambahkan bahwa TKD memiliki fungsi krusial dalam menopang kualitas pelayanan publik di daerah, berbeda dengan dana rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dialokasikan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp51,81 triliun untuk wilayah terdampak. TKD sendiri nantinya akan menjadi penopang utama bagi keberlangsungan layanan publik di daerah setelah bencana,” jelasnya dikutip Antara.

Legislator tersebut juga menekankan perlunya kebijakan dengan skala prioritas untuk mempercepat rekonstruksi, rehabilitasi, dan optimalisasi pelayanan publik di wilayah terdampak.

“Situasi darurat ini menuntut kebijakan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat dan daerah yang terdampak langsung,” tutup Khozin.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru