Selasa, 30 Desember 2025

Kemenhut Telusuri Jejak Kayu Banjir Sumatera: Indikasi Pembalakan dan Kayu Ilegal Diusut Tuntas


  • Minggu, 30 November 2025 | 12:00
  • | News
 Kemenhut Telusuri Jejak Kayu Banjir Sumatera: Indikasi Pembalakan dan Kayu Ilegal Diusut Tuntas Arsip - Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan pascabanjir di Sumatera dengan menelusuri asal-usul kayu yang terbawa arus. Penelusuran ini dilakukan karena ditemukan indikasi kuat keterkaitan antara kayu banjir dengan praktik penebangan ilegal serta peredaran kayu tak berizin di sejumlah daerah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa material kayu yang mengalir saat banjir bisa berasal dari banyak sumber. Mulai dari pohon lapuk yang tumbang secara alami, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga yang paling krusial—kemungkinan keterlibatan illegal logging serta penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya praktik ilegal di balik temuan kayu banjir ini. Justru kami sedang menelusuri setiap indikasi dan memastikan setiap pelanggaran diusut secara hukum,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

Temuan ini bukan tanpa dasar. Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum telah menindak sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di wilayah yang kini terdampak banjir. Salah satunya di Aceh Tengah, Juni 2025, ketika penyidik menemukan penebangan pohon di luar kawasan PHAT dengan barang bukti 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Aksi serupa kembali terungkap di Solok, Sumatera Barat, Agustus 2025, berupa penebangan hutan dengan dokumen PHAT yang diduga disalahgunakan. Dari kasus itu, diamankan 152 batang kayu/log, dua ekskavator, dan satu bulldozer.

Di kawasan lain, seperti Kepulauan Mentawai dan Gresik, Oktober 2025, aparat gabungan berhasil menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat dari Hutan Sipora yang diduga keluar menggunakan dokumen PHAT bermasalah. Bahkan di Sipirok, Tapanuli Selatan, empat truk berisi 44,25 meter kubik kayu bulat turut diamankan setelah diketahui dokumennya berasal dari PHAT yang sudah dibekukan dilansir Antara.

Menurut Dwi, praktik kejahatan kehutanan kini semakin terstruktur dan rapi. Dokumen PHAT tidak jarang dipalsukan, digandakan, atau bahkan disewa namanya untuk mengaburkan asal kayu hutan. Karena itu, selain menindak pelaku di lapangan, penyidik kini menelusuri alur dokumen, distribusi kayu, hingga pergerakan dana di balik jaringan pembalakan liar.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) di areal penggunaan lain (APL) khusus untuk PHAT. Langkah ini diambil agar skema tersebut tidak terus dimanfaatkan sebagai jalur legalisasi kayu yang diperoleh melalui pembalakan liar.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru