Rabu, 31 Desember 2025

Bapemperda DKI Hapus Larangan Penjualan Rokok di Raperda Kawasan Tanpa Rokok


  • Jumat, 28 November 2025 | 13:00
  • | News
 Bapemperda DKI Hapus Larangan Penjualan Rokok di Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ilustrasi - Kawasan dilarang merokok. (ambisius.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali bergulir di DPRD DKI Jakarta. Salah satu poin yang cukup menyita perhatian adalah keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menghapus pasal larangan penjualan rokok dalam radius tertentu.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa ketentuan pelarangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan area bermain anak resmi dicabut dari draf Raperda KTR. Menurutnya, kondisi Jakarta yang padat membuat penerapan aturan tersebut sulit dilakukan, khususnya bagi pelaku usaha kecil.

“Jakarta ini padat. Kalau larangan diberlakukan penuh, pedagang bisa terdampak. Fokusnya bukan menutup akses penjualan rokok, tapi membatasi aktivitas merokok,” ujar Aziz, Jumat (28/11/2025).

Aspirasi dari pelaku UMKM menjadi salah satu pertimbangan utama. Banyak usaha kecil mengaku akan kesulitan jika area penjualan rokok dibatasi 200 meter dari sekolah hingga taman bermain. Karena itu, keputusan diambil agar aturan zonasi tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024, tanpa perlu diturunkan ke level perda.

Aziz berharap, setelah dinamika pembahasan mereda dan masukan publik diakomodasi, Raperda KTR dapat segera berjalan melalui pengaturan teknis lanjutan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Rio Sambodo, menegaskan pembahasan Raperda KTR masih akan melewati sejumlah proses. Tahap berikutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum hingga Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu barulah dilanjutkan ke rapat pimpinan, paripurna, dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Arah kita jelas. Pasal yang memberatkan pedagang tidak perlu masuk Raperda,” terang Rio dikutip Antara.

Keputusan pencoretan pasal ini membuka diskusi baru tentang keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi UMKM. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan menyusun strategi pengawasan merokok yang lebih efektif tanpa mematikan usaha kecil yang bergantung pada penjualan rokok.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru