Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan penertiban rumah warga yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemkot menegaskan bahwa relokasi baru dapat dimulai setelah rumah susun (rusun) yang disiapkan benar-benar layak dan tersedia untuk seluruh warga terdampak.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu kesiapan dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Ia menegaskan bahwa kelayakan tempat tinggal warga menjadi prioritas utama sebelum penataan kawasan makam dilakukan.
“Penindakannya nanti kalau rusun sudah siap dari perumahan atau Sudin PRKP,” ujar Munjirin di Kantor Kecamatan Cakung, Senin (24/11/2025).
Terkait keluhan warga soal kabar tenggat pengosongan hanya dua minggu, Munjirin menyebut hal itu masih sebatas informasi awal dalam proses sosialisasi. Batas waktu tersebut belum menjadi keputusan resmi dari pemerintah.
“Warga merasa terlalu cepat kalau dua minggu. Itu bagian dari sosialisasi, belum final,” ucapnya.
Rusun untuk Warga Ber-KTP DKI
Pemkot menyiapkan hunian relokasi yang diperuntukkan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta. Upaya ini dilakukan agar warga mendapatkan tempat tinggal baru yang lebih layak, bukan sekadar dipindahkan dari lahan TPU.
Dua lokasi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang sudah disiapkan adalah:
Fungsi TPU Dikembalikan
Rencana penertiban ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga sebagai lahan pemakaman. Selama puluhan tahun, area tersebut berubah menjadi kawasan permukiman padat.
Pemanfaatan kembali lahan makam diharapkan dapat mengatasi krisis petak makam di Jakarta. Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, sebanyak 69 TPU di Jakarta kini sudah penuh, sehingga pemakaman hanya bisa dilakukan dengan sistem tumpang.
Sementara itu, data awal mencatat terdapat 280 kepala keluarga (517 jiwa) yang mendirikan permukiman di dua TPU tersebut. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
“Tenggat waktu tetap mengacu pada sosialisasi sebelumnya, tapi kami akan lihat kondisi di lapangan,” tegas Munjirin dikutip Antara.