Loading
Advokat dan akademisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum S.H M.H (Foto: Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Advokat dan akademisi hukum, Dr. Edi Hardum, SH, MH, menanggapi kisruh pelayanan BPJS Kesehatan di Ruteng—wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ende—yang menimpa seorang pasien anak ASN. Bagi Edi, polemik ini bukan sekadar soal teknis administrasi, tetapi menyangkut gagalnya BPJS Kesehatan menjalankan fungsi negara untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat.
Menurut Edi Hardum, BPJS Kesehatan dibentuk bukan untuk bersikap seperti perusahaan asuransi swasta yang berorientasi pada bisnis. BPJS adalah perpanjangan tangan negara untuk menghadirkan orientasi pelayanan (service oriented) dan orientasi perlindungan (protection oriented).
“BPJS adalah pengejawantahan tujuan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan, dan ikut menjaga ketertiban dunia. Perlindungan kesehatan adalah bagian penting dari itu,” tegasnya.
BPJS Ada untuk Melayani — Bukan Menambah Beban Warga
Edi menilai, pelayanan BPJS Kesehatan di Ruteng jauh dari prinsip negara hadir. Kasus penolakan pelayanan, rujukan berbelit, hingga penggunaan dokumen informed consent sebagai dasar menolak penjaminan, disebutnya sebagai bentuk penyimpangan fungsi.
“Kalau masyarakat sehat, mereka bisa bekerja dan berpenghasilan. Dari situlah negara mendapatkan pajak dan membangun kesejahteraan. Jadi perlindungan kesehatan itu bukan urusan kecil—itu urusan strategis negara,” ujarnya.
Ia menyayangkan tindakan BPJS Kesehatan Cabang Ende dan BPJS Kesehatan di Ruteng yang lebih tampak berorientasi bisnis, bukan perlindungan. “Inilah yang membuat pelayanan terlihat seperti asuransi swasta, bukan lembaga negara,” kata Edi.
Desakan Tegas: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende Harus Dicopot
Edi Hardum mendesak pimpinan pusat BPJS Kesehatan untuk bertindak cepat dan tegas.Ia meminta:
“BPJS Kesehatan harus segera dibenahi. Jangan sampai masyarakat, seperti pasien BPJS Kesehatan di Ruteng, diperlakukan seperti nasabah asuransi swasta. Itu bertentangan dengan tujuan berdirinya negara,” tegasnya.
Ia juga menilai Menteri Kesehatan perlu turun tangan memastikan BPJS Kesehatan kembali ke mandat awalnya: melindungi dan mensejahterakan masyarakat.
Kisah Pasien di Ruteng: Rujukan Beres, Layanan Tetap Ditolak
Kasus yang memicu perhatian ini bermula ketika Anton Juneri Andung—anak seorang ASN—harus menjalani tindakan pencabutan pen setelah dirawat menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Haji Jawa Timur.
Karena ketiadaan dokter ortopedi di RSUD Ruteng, pasien dirujuk resmi ke RS Siloam Labuan Bajo. Namun pelayanan justru ditolak. Alasannya: dianggap kasus kecelakaan tunggal yang tidak dapat dijamin JKN.
Padahal keluarga telah menegaskan bahwa:
Diminta Lapor Polisi, Tapi Tidak Direspons
Kebingungan keluarga semakin dalam ketika BPJS Kesehatan Ruteng menyarankan laporan polisi online tambahan. Laporan yang sebelumnya dipakai di Surabaya pun dikirim, namun tidak direspons.
Karena harus segera ditangani, keluarga akhirnya membayar biaya sendiri—total sekitar Rp12 juta—setelah meminjam uang kerabat.
Dipaksa Situasi Menandatangani Informed Consent Sebagai Pasien Umum
Di tengah tidak adanya kepastian dari BPJS Kesehatan Cabang Ende, keluarga terpaksa menandatangani informed consent sebagai pasien umum dan membayar Rp8.810.500 untuk tindakan medis.
Ketika invoice dikirim, BPJS Kesehatan Ende hanya menjawab singkat bahwa mereka akan menindaklanjuti ke rumah sakit.Belakangan, BPJS Kesehatan justru mempertanyakan general consent, memperkeruh kebingungan keluarga.
"Informed consent dijadikan tameng untuk menolak penjaminan, padahal keluarga menandatanganinya karena tidak ada pilihan lain,"tegas Edi Hardum.
Poin-Poin yang Perlu Dibenahi di Cabang Ende
Kasus ini menunjukkan masalah struktural yang tidak bisa dibiarkan. Setidaknya, ada empat pembenahan mendesak:
Selama pola ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap BPJS Kesehatan—khususnya Cabang Ende—akan terus merosot.