Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Periode Natal dan Tahun Baru


  • Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:00
  • | News
 Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Periode Natal dan Tahun Baru Pemerintah turunkan harga ticket pesawat untuk Nataru. (Arahkita/Lintang)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga konektivitas antardaerah sekaligus memastikan masyarakat dapat bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan strategi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025. Fokus utamanya adalah peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Penurunan tarif berlaku untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Pembelian tiket dengan harga baru dapat dilakukan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan ini melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk penerbangan kelas ekonomi selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk jasa angkutan udara pada periode liburan.

Selain itu, dilansir Antara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan potongan 50 persen untuk tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan selama masa libur Natal dan Tahun Baru, sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025.

Penyesuaian harga tiket pesawat ini melibatkan sejumlah komponen biaya, antara lain penghapusan sebagian PPN DTP sebesar 6 persen, pengurangan fuel surcharge pesawat jet sebesar 2 persen, serta propeller hingga 20 persen. Potongan biaya juga mencakup layanan kebandarudaraan seperti Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen.

Selain itu, terdapat penurunan harga avtur di 37 bandara serta perpanjangan jam operasional dan layanan tambahan untuk memperlancar arus penerbangan.

Dudy mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penurunan tarif, termasuk kementerian, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, dan pengelola bandara. “Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada harga tiket semata, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru