Loading
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan pernyataan di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Jumat (17/10/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harapan bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tampaknya semakin terbuka. Pemerintah tengah mengkaji secara serius kemungkinan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, agar masyarakat bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani utang lama.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, proses perhitungan dan verifikasi masih terus berjalan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan dilakukan secara transparan.
“Sedang kita hitung semua, baik kriteria maupun jumlahnya. Ada data yang perlu diverifikasi karena beberapa peserta mengalami perubahan kelas, namun masih ada tunggakan di kelas lama,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, jika seluruh proses verifikasi selesai, kebijakan pemutihan diharapkan bisa direalisasikan sebelum akhir tahun ini.Salah satu perhatian utama pemerintah adalah tunggakan dari peserta yang telah meninggal dunia, yang secara administratif seharusnya sudah dihapuskan.
“Kalau sudah meninggal dunia, mestinya pembukuan itu sudah diputihkan karena kondisinya memang tidak memungkinkan lagi untuk menagih,” jelas Prasetyo.
Meski begitu, Prasetyo menegaskan, pemerintah masih meninjau apakah kebijakan pemutihan akan berlaku untuk seluruh peserta atau hanya segmen tertentu.
“Masih kami verifikasi satu per satu, karena kondisi setiap kelas peserta berbeda-beda,” tambahnya dikutip Antara.
Rencana Pemutihan Masih Dibahas di Tingkat Menteri
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga memastikan bahwa isu ini akan segera dibahas bersama lintas kementerian.
“Besok akan kami rapatkan dulu. Hasilnya tergantung pembahasan besok, tapi prinsipnya segera,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (14/10).
Cak Imin menyebutkan, langkah pemutihan tunggakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar tidak ada warga yang kehilangan akses kesehatan hanya karena persoalan administratif.
Senada dengan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan bahwa rencana ini sekaligus menjadi strategi memperluas jangkauan layanan kesehatan. Menurutnya, banyak tunggakan muncul karena perubahan status peserta.
“Misalnya, peserta dari sektor informal kemudian dipindahkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Nah, itu yang dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah,” ungkap Ghufron.
Harapan Baru bagi Peserta BPJS Nonaktif
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemutihan bukan berarti masyarakat lepas dari tanggung jawab membayar iuran. Namun, langkah ini diharapkan bisa menjadi titik awal baru bagi peserta untuk kembali aktif dan terlindungi.Cak Imin bahkan berharap seluruh tunggakan peserta bisa segera dilunasi oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat memulai kewajiban iuran dari nol.
“Kami berupaya agar seluruh tunggakan peserta BPJS bisa dibebaskan. Setelah dilunasi, peserta dapat memulai iuran baru. Harapannya, bulan depan sudah bisa terealisasi,” tutur Cak Imin.
Jika terealisasi, kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi jutaan warga yang selama ini kehilangan akses layanan kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif.
Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun proses verifikasi masih berjalan, harapan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan kini semakin nyata.