Rabu, 31 Desember 2025

DPD RI Nilai Wajar Jika Kepala Daerah Keberatan Pemotongan Dana Transfer Daerah


  • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 18:30
  • | News
 DPD RI Nilai Wajar Jika Kepala Daerah Keberatan Pemotongan Dana Transfer Daerah Ketua DPD RI Sultan B Najamudin saat diwawancarai di Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menilai bahwa keberatan sejumlah kepala daerah terhadap kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan merupakan hal yang wajar.

Menurut Sultan, keberatan tersebut muncul karena pemangkasan TKD dapat menghambat pelaksanaan berbagai program daerah, termasuk upaya kepala daerah dalam menunaikan janji politik kepada masyarakat.

“Sangat wajar jika kebijakan efisiensi TKD sedikit banyak mengganggu kinerja para gubernur. Secara politik, hal itu juga bisa menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap mereka,” ujar Sultan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Lebih lanjut, Sultan menilai kebijakan pemangkasan alokasi TKD yang tertuang dalam Nota Keuangan APBN 2026 berpotensi menimbulkan dampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

“Para gubernur memiliki hak untuk mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu kinerja mereka,” jelasnya.

Meski demikian, Sultan memahami bahwa pemerintah pusat tentu memiliki pertimbangan fiskal yang kuat dalam melakukan penyesuaian anggaran tersebut. Ia juga tetap mengapresiasi sikap kritis para kepala daerah yang menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.

Sebagai solusi jangka panjang, Sultan mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan perubahan sistem pemilihan gubernur di masa mendatang.

“Kami mendorong agar ke depan jabatan gubernur tidak perlu lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada. Cukup pilkada langsung di tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat otonomi daerah,” usulnya dikutip Antara.

Dengan sistem tersebut, lanjut Sultan, gubernur tidak lagi memiliki tanggung jawab politik langsung kepada masyarakat, melainkan dapat lebih fokus menjalankan peran pengawasan dan pembinaan terhadap bupati dan wali kota.

“Gubernur cukup fokus pada pengawasan dan pembinaan terhadap kepala daerah di bawahnya, serta bertanggung jawab merealisasikan program-program yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tutupnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru