Selasa, 30 Desember 2025

Komnas Perempuan: Tiga Aktivis Perempuan Masih Ditahan Pascademo, Soroti Prosedur Penangkapan


  • Senin, 29 September 2025 | 20:30
  • | News
 Komnas Perempuan: Tiga Aktivis Perempuan Masih Ditahan Pascademo, Soroti Prosedur Penangkapan Tangkapan layar-Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (29/8/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan adanya tiga perempuan berinisial L, F, dan G yang hingga kini masih ditahan di kepolisian usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI yang digelar secara daring pada Senin (29/9/2025). Ia menegaskan, proses penangkapan ketiganya menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa pemanggilan resmi terlebih dahulu, tanpa pendampingan penasihat hukum, serta pemberitahuan keluarga yang terlambat.

“Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing, bukan di lokasi demonstrasi. Pola penangkapan ini jelas tidak sesuai prosedur,” ujar Maria.

Kronologi Penangkapan

L ditangkap pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

F dijemput paksa ke Polda Metro Jaya pada 1 September 2025.

G, yang masih berusia 18 tahun, ditangkap pada 29 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB dan ditempatkan di tahanan narkoba.

F diketahui memiliki seorang balita. Ia ditangkap lantaran mengunggah suasana unjuk rasa sepulang kerja di akun media sosialnya. Meski unggahan itu sudah dihapus, rekaman tetap beredar luas karena diunggah ulang oleh pihak lain. “Satu minggu kemudian ia mendapat panggilan kepolisian,” jelas Maria.

Sementara itu, G mengaku unggahan di akun media sosialnya bukan dilakukan dirinya, melainkan oleh suaminya.

Tuduhan dan Kekerasan dalam Aksi

Maria menambahkan, ketiga perempuan tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat adanya berbagai bentuk kekerasan terhadap peserta unjuk rasa di sejumlah daerah, mulai dari kekerasan seksual non-fisik, pelecehan verbal, komentar seksis, hingga ujaran bernuansa rasial. Kasus-kasus tersebut dilaporkan terjadi di Maluku Utara, Lampung, Mataram, Jakarta, Surabaya, Bandung, hingga Palembang.

“Situasi ini menunjukkan adanya pembatasan ruang aman bagi perempuan saat menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi,” pungkas Maria dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru