Kamis, 25 September 2025

KAI Daop 5 Purwokerto Tetap Putar Lagu ‘Di Tepinya Sungai Serayu‘


  • Minggu, 21 September 2025 | 12:00
  • | News
 KAI Daop 5 Purwokerto Tetap Putar Lagu ‘Di Tepinya Sungai Serayu‘ KAI Daop 5 Purwokerto Tetap Putar Lagu 'Di Tepinya Sungai Serayu'. (Antaranews)

PURWOKERTO, ARAHKITA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto tetap memutar lagu keroncong legendaris “Di Tepinya Sungai Serayu” di sejumlah stasiun, meskipun beberapa Daop lain telah menghentikan pemutaran lagu tertentu karena isu royalti.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menegaskan bahwa pemutaran lagu tersebut tidak melanggar aturan karena tidak ada keberatan dari pihak mana pun, termasuk dari keluarga pencipta lagu.

“Lagu itu tetap kami putar saat kedatangan dan keberangkatan kereta di beberapa stasiun karena tidak ada larangan. Bahkan, keluarga almarhum Raden R Soetedja Poerwodibroto, pencipta lagu ini, menyambut baik pemutarannya,” kata Krisbiyantoro di Purwokerto, Minggu.

Ia menyampaikan bahwa sebelum isu royalti mencuat, pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan keluarga mendiang Soetedja. Hasilnya, pihak keluarga tidak mempermasalahkan penggunaan lagu tersebut dan tidak menuntut kompensasi apa pun.

Menurut informasi dari keluarga, almarhum Raden R Soetedja merupakan musisi keroncong asal Banyumas yang banyak menciptakan lagu. Namun karena proses kreatifnya sering dilakukan di atas becak, beberapa naskah lagu yang dibawanya hilang atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Lagu Di Tepinya Sungai Serayu kini diputar di beberapa stasiun di wilayah Daop 5, seperti Stasiun Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Bumiayu, Slawi, Sidareja, Cilacap, dan Maos. Lagu tersebut menjadi ikon lokal yang disambut positif oleh masyarakat.

KAI Daop 5 tetap membuka ruang dialog jika suatu hari ada pihak yang mempermasalahkan pemutaran lagu tersebut. Namun sejauh ini, tidak ada protes atau keluhan resmi.

Sementara itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta sebelumnya menghentikan pemutaran lagu “Sepasang Mata Bola” di Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan, serta lagu “Bengawan Solo” di Stasiun Solo Balapan karena pertimbangan legalitas royalti.

Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa langkah itu diambil untuk memastikan bahwa semua karya yang diputar telah memenuhi kewajiban administrasi dan hukum, sesuai regulasi yang berlaku.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru