Loading
Pemerintah Resmi Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Jumat, 19 September 2025, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
SKB ini ditandatangani oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Wakil Menteri Afriansyah menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian melalui tim teknis eselon I dan II. Ia berharap pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama tahun depan berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno, diputuskan bahwa tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Paskah
1 Mei: Hari Buruh
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharram 1448 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru
18 Februari: Cuti Bersama Imlek
20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
24 Desember: Cuti Bersama Natal