Jumat, 12 September 2025

583 Orang Diproses Hukum Usai Demo Ricuh, Polri Telusuri Aktor Intelektual dan Libatkan Komnas HAM


  • Senin, 08 September 2025 | 16:30
  • | News
 583 Orang Diproses Hukum Usai Demo Ricuh, Polri Telusuri Aktor Intelektual dan Libatkan Komnas HAM Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (ujung kanan) sedang memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan 583 orang dari berbagai daerah kini tengah menjalani proses hukum setelah ditahan dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari total 5.444 orang yang sempat diamankan aparat di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan.

“Dari ribuan orang yang diamankan, kini tersisa 583 orang yang diproses hukum. Seluruhnya sedang dalam asesmen penyidik untuk menentukan peran dan keterlibatan mereka,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Polri Dalami Peran Aktor di Balik Demo Ricuh

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kata Dedi, tengah mengumpulkan data mendalam mengenai ratusan orang tersebut. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap siapa aktor intelektual, penyandang dana, hingga operator lapangan yang menggerakkan kericuhan.

Proses pembuktian, tegasnya, dilakukan secara ilmiah agar bisa dipertanggungjawabkan hingga tahap persidangan. Polisi juga menelusuri apakah para terduga pelaku terbukti melakukan perusakan, pembakaran, penjarahan, pencurian, atau penganiayaan terhadap fasilitas umum maupun milik kepolisian.

Perlakuan Khusus untuk Anak di Bawah Umur

Dedi menambahkan, penyidik juga sedang memilah mana di antara 583 orang tersebut yang merupakan orang dewasa dan anak-anak. Jika ditemukan pelaku di bawah umur, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif akan diutamakan.

“Polri dari awal membuka ruang komunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Prinsipnya, anak-anak yang ditahan akan mendapat perlakuan khusus dan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perlindungan anak,” jelasnya dikutip Antara.

Dengan langkah ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru