Puluhan Barang Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga Usai Penjarahan


  • Sabtu, 06 September 2025 | 15:30
  • | News
 Puluhan Barang Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga Usai Penjarahan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Warga Jakarta Utara mulai menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sejumlah barang milik anggota DPR RI non aktif, Ahmad Sahroni, yang sempat dijarah dari kediamannya. Hingga Sabtu (6/9/2025), tercatat ada 32 barang yang telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa pengembalian barang-barang tersebut dilakukan secara sukarela. “Sebanyak 32 item barang, termasuk satu bundel sertifikat tanah, sudah diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara,” ujarnya.

Barang-barang yang dikembalikan kemudian difasilitasi oleh kepolisian untuk diserahkan kepada keluarga Sahroni, yang diwakili oleh Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso. Onkoseno menegaskan bahwa komunikasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan proses ini.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat. Ini bukti bahwa sinergi antara warga, pihak kepolisian, dan keluarga korban bisa berjalan baik demi menjaga keamanan serta ketertiban,” tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga melalui Achmad Winarso menyampaikan terima kasih atas kesadaran warga yang telah mengembalikan barang-barang tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang secara sukarela menyerahkan barang.

“Bagi kami, itikad baik masyarakat jauh lebih penting. Kami menghargai kesediaan warga yang mau bertanggung jawab dan mengembalikan barang-barang itu,” ungkap Winarso dikutip Antara.

Pengembalian puluhan barang ini menjadi langkah positif di tengah kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni yang sempat menimbulkan perhatian publik.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru