Rabu, 31 Desember 2025

Gaji DPR Terbaru 2025: Take Home Pay Rp65 Juta, Ini Rinciannya!


  • Jumat, 05 September 2025 | 20:30
  • | News
 Gaji DPR Terbaru 2025: Take Home Pay Rp65 Juta, Ini Rinciannya! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Besaran penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik. Mulai 31 Agustus 2025, tunjangan perumahan resmi dihapus, sehingga total gaji bersih atau take home pay yang diterima anggota dewan kini berada di angka sekitar Rp65,5 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan ini sudah disepakati seluruh fraksi partai politik sebagai langkah transparansi kepada masyarakat. “Yang diterima Anggota DPR berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga honorarium fungsi dewan akan kami lampirkan secara terbuka,” ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain penghapusan tunjangan perumahan, DPR juga melakukan evaluasi terhadap fasilitas dan tunjangan lain, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta transportasi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian kebutuhan operasional anggota dewan.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak berhak lagi menerima gaji maupun tunjangan tersebut. Proses penonaktifan juga akan diputuskan melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI dikutip Antara.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Berikut adalah detail penghasilan bulanan anggota DPR setelah tunjangan perumahan dihapus:

1. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
  • Tunjangan anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 289.680
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Subtotal: Rp 16.777.680

2. Tunjangan Konstitusional

  • Biaya komunikasi intensif: Rp 20.033.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
  • Fungsi pengawasan & anggaran: Rp 4.830.000
  • Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Subtotal: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680

Potongan PPh 15%: Rp 8.614.950

Take home pay: Rp 65.595.730

Dengan demikian, angka Rp65,5 juta per bulan menjadi penghasilan bersih anggota DPR saat ini.

Kebijakan penghapusan tunjangan perumahan ini dipandang sebagai langkah simbolis DPR untuk menunjukkan komitmen transparansi dan efisiensi di tengah tuntutan publik terhadap akuntabilitas wakil rakyat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru