Kamis, 11 September 2025

Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Korban Demo, Ini Nomor Kontaknya


  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:30
  • | News
 Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Korban Demo, Ini Nomor Kontaknya Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberi keterangan kepada awak media seputar sikap Komnas HAM terhadap kasus meninggalnya seorang pengemudi ojol karena ditabrak rantis Brimob saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/8/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban aksi unjuk rasa. Posko ini menjadi bentuk komitmen Komnas HAM dalam memastikan perlindungan serta penegakan hak asasi manusia tetap terjaga di tengah situasi yang memanas.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan masyarakat dapat langsung menyampaikan aduan melalui layanan resmi di nomor 081226798880. “Nomor ini penting untuk diketahui publik agar korban dapat menghubungi Komnas HAM dengan cepat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Selain membuka kanal aduan, Komnas HAM juga menurunkan tim pemantau di sejumlah titik Jakarta, termasuk di Polda Metro Jaya serta beberapa rumah sakit yang merawat korban luka.

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Pada Jumat sore, Komnas HAM dijadwalkan memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Kericuhan itu pecah usai aparat membubarkan massa di sekitar kompleks parlemen, lalu merembet ke Palmerah dan Senayan. Insiden rantis melindas pengemudi ojol pun memicu kecaman luas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban, Affan Kurniawan (21), di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Sementara itu, Irjen Pol Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, menyebut tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang diperiksa antara lain Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Temuan Awal Komnas HAM

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengungkapkan dua temuan awal dari pemantauan lembaga tersebut:

1. Diduga terjadi penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat hingga menyebabkan korban jiwa dan ratusan luka-luka.

2. Terjadi pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi secara tidak proporsional dan tidak perlu.

Komnas HAM menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Rekomendasi Komnas HAM kepada Polri

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menekankan perlunya langkah tegas dari kepolisian.

“Polri harus mengusut tuntas insiden ini secara adil, transparan, dan akuntabel, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa,” tegas Saurlin.

Komnas HAM juga mengingatkan agar aparat tidak menggunakan tindakan represif, selalu mengedepankan prinsip-prinsip HAM, serta memastikan masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi secara damai.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru