Selasa, 30 Desember 2025

Kemenkum Usulkan Kanal Khusus PPNS di Shopee untuk Percepat Penanganan Pelanggaran Hak Cipta


  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:30
  • | News
 Kemenkum Usulkan Kanal Khusus PPNS di Shopee untuk Percepat Penanganan Pelanggaran Hak Cipta Kemenkum Usulkan Kanal Khusus untuk Percepat Penanganan Pelanggaran Hak Cipta. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengusulkan pembentukan kanal khusus untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI di platform e-commerce Shopee.

Kanal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan dan penindakan terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi di platform tersebut.

Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan konsultasi antara DJKI Kemenkumham dan PT Shopee Internasional Indonesia di Jakarta, Rabu (20/8). Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, menyatakan bahwa Shopee telah menunjukkan komitmen untuk mendukung penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

"Kami mengapresiasi adanya filter dan sistem yang sudah mereka terapkan serta keterbukaan untuk berkolaborasi lebih jauh," ujar Arie dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/8).

 

Maka dari itu, dia menilai konsultasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan platform e-commerce terhadap regulasi hak cipta di Indonesia.

Adapun usulan Kemenkum untuk membuat kanal khusus pelaporan disambut positif oleh Shopee yang siap menindaklanjuti setelah menerima permintaan resmi dari DJKI.

"Shopee selalu berkomitmen merespons cepat setiap permintaan dari aparat penegak hukum, termasuk PPNS DJKI, terkait penanganan kasus pelanggaran hak cipta,” ujar Head of Legal Shopee Parrisia Ticoalu dalam kesempatan yang sama dikutip Antara.

Selain itu, Shopee juga menyatakan kesediaannya memberikan daftar afiliator dan pemilik merek yang bekerja sama dengan platform mereka, khususnya yang menggunakan konten musik atau lagu dalam kegiatan pemasaran.

Dalam pertemuan tersebut, Shopee turut menjelaskan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan, antara lain melalui Syarat Layanan, Brand IP Portal untuk pelaporan pelanggaran, serta pembentukan tim proaktif dan reaktif yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan akun pelanggar.

Pertemuan membahas berbagai langkah pelindungan hak cipta pada platform e-commerce Shopee, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta tentang Pengelola Tempat Perdagangan dan Platform Layanan Digital Berbasis UGC (User Generated Content).

Audiensi menegaskan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri e-commerce untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan menghormati kekayaan intelektual.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru