Loading
Ketua DPR RI Puan Maharani memberi pernyataan kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025). (TVOnenews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota dewan bukan keputusan yang dibuat secara tiba-tiba. Menurutnya, angka tersebut telah melalui kajian yang mempertimbangkan kondisi harga tanah dan properti di Jakarta.
“Besaran tunjangan itu sudah disesuaikan dengan harga properti di Jakarta, karena kantor DPR memang berada di ibu kota,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).
Puan menjelaskan, tunjangan rumah tersebut diberikan kepada 580 anggota DPR yang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai kompensasi setelah rumah dinas DPR RI di Kalibata dan Ulujami dikembalikan kepada negara.
“Anggota DPR datang dari berbagai daerah, sehingga fasilitas hunian perlu disesuaikan. Karena rumah jabatan sudah tidak ada, maka diberikan dalam bentuk tunjangan,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan DPR tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Jika dinilai berlebihan, kata Puan, pihaknya siap melakukan evaluasi.
Puan juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial soal adanya kenaikan gaji anggota legislatif menjadi Rp90 juta per bulan. “Saya tegaskan, tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanyalah pemberian tunjangan rumah sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegasnya dikutip Antara.
Dengan adanya tunjangan rumah Rp50 juta per bulan, DPR berharap kebutuhan tempat tinggal anggotanya dapat terpenuhi tanpa mengurangi komitmen untuk tetap diawasi publik.