Loading
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Instagram/nasaruddin_umar)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan respons terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
Menag Serahkan Proses ke KPK
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
"Kita serahkan ke KPK," kata Menag di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Soal upaya membersihkan praktik-praktik yang merugikan, Menag menegaskan komitmennya:
"Insya Allah, Insya Allah (bersih-bersih)."
KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. KPK juga mengapresiasi kerja sama Kemenag selama proses penggeledahan.
Kasus ini terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, dan memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Berdasarkan penghitungan awal KPK, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket DPR Soroti Kuota Haji 2024
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus dianggap tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan reguler 92 persen.
Kementerian Agama menegaskan akan terus bekerja sama dengan KPK demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji dikutip Antara.