Loading
Mendagri Tito Karnavian. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tidak ada kaitannya dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat pada awal 2025.
Menurut Tito, kebijakan kenaikan PBB dan NJOP sudah diatur lebih dulu oleh pemerintah daerah melalui peraturan kepala daerah (Perkada), bahkan sebagian besar diterbitkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran nasional dijalankan.
“Dari data yang kami kumpulkan, ada daerah yang menaikkan tarif 5 persen, ada yang 10 persen, bahkan ada yang dampaknya di atas 100 persen. Total ada 20 daerah yang melakukan penyesuaian,” ujar Tito saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam.
Sebagian Besar Sudah Berlaku Sebelum 2025
Tito menjelaskan, dari 20 daerah tersebut, sebanyak 15 di antaranya telah menetapkan aturan kenaikan sejak 2022 hingga 2024. Sementara itu, lima daerah baru mulai menerapkan kenaikan PBB dan NJOP pada tahun ini.
“Perkada dari lima daerah memang dibuat di 2025, tetapi sisanya sudah jauh lebih dulu. Artinya, 15 daerah tidak ada hubungannya dengan program efisiensi yang baru berjalan,” jelasnya.
Dari total daerah tersebut, dua di antaranya—yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara—akhirnya memutuskan untuk membatalkan aturan kenaikan karena mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Kewenangan Daerah, Wajib Pertimbangkan Kondisi Sosial
Mendagri menekankan bahwa kebijakan PBB dan NJOP sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ada klausul yang mengatur agar pemerintah daerah tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan melibatkan partisipasi publik sebelum menaikkan pajak.
“Selain aturan hukum, suara masyarakat juga penting didengar agar kebijakan ini tidak membebani warga,” tegas Tito dikutip Antara.
Polemik di Pati Berujung Aksi Massa
Salah satu kasus yang paling disorot publik adalah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada Rabu (13/8), puluhan ribu warga turun ke jalan menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Gelombang protes tersebut akhirnya membuat pemerintah daerah mencabut kebijakan tersebut. Tarif PBB-P2 di Pati akan dikembalikan ke besaran tahun sebelumnya, yakni sama seperti pada 2024.