Loading
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (RMOL Jabar)
BEKASI, ARAHKITA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan seluruh kepala daerah di provinsi ini, termasuk wali kota dan bupati, untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menumpuk sejak tahun 2024 dan sebelumnya. Instruksi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025), Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini sudah mulai dijalankan di sejumlah daerah.
“Ada yang sudah melaksanakan, ada juga yang akan melaksanakan. Bekasi akan menindaklanjuti surat yang saya buat,” kata Dedi.
Daerah yang Sudah Menghapuskan Tunggakan PBB
Dedi mengungkapkan bahwa beberapa daerah seperti Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka telah lebih dulu menerapkan penghapusan tunggakan PBB.
Baca juga:
Tragedi di Pernikahan Anak KDM: Polda Jabar Periksa 11 Saksi, Kasus Diambil Alih DitreskrimumIa optimistis kebijakan ini justru berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, meskipun di awal terlihat mengurangi penerimaan pajak. Sebab, wajib pajak yang sudah menunggak bertahun-tahun cenderung sulit membayar, sehingga penghapusan dapat menjadi titik balik untuk memulihkan kepatuhan mereka.
“Mekanismenya mirip seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Tindak Lanjut di Setiap Daerah
Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan instruksi ini tetap bergantung pada komitmen masing-masing pemerintah daerah. Jika ada kota atau kabupaten yang memilih tidak melaksanakannya, ia menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
“Kita instruksikan untuk semua. Kalau tidak mengikuti, biarkan masyarakat yang menilai,” tegasnya dikutip Antara.
Kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini diharapkan mampu mendorong kesadaran pajak masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari wajib pajak aktif yang tidak lagi terbebani tunggakan lama.