Rabu, 31 Desember 2025

MUI Jabar Tegas Tolak Ajaran ‘Surga Berbayar‘ di Bekasi


  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:30
  • | News
 MUI Jabar Tegas Tolak Ajaran ‘Surga Berbayar‘ di Bekasi Gedung MUI Jawa Barat. (ANTARA/HO MUI Jabar)

BANDUNG, ARAHKITA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat memberikan pernyataan tegas terkait munculnya ajaran menyimpang di sebuah rumah ibadah di Kota Bekasi. Ajaran tersebut, yang dipimpin oleh Putri Yeni atau dikenal dengan sebutan Umi Cinta, dikabarkan menjanjikan “jaminan masuk surga” dengan membayar sejumlah uang, yakni sebesar Rp1 juta.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, menegaskan bahwa ajaran tersebut jelas tidak sejalan dengan prinsip ajaran Islam. Ia mengingatkan bahwa surga tidak dapat diperoleh melalui transaksi materi, apalagi jika hal itu sampai berdampak pada perubahan perilaku sosial jamaah.

“Tidak ada dalil yang membenarkan surga bisa ditebus dengan uang. Lebih berbahaya lagi jika ajaran ini membuat istri melawan suami atau anak membangkang kepada orang tuanya,” kata Rafani di Bandung, Kamis (14/8/2025).

Rafani menyebut fenomena seperti ini bukan kali pertama terjadi di Jawa Barat. Ia menyinggung kemiripan kasus ini dengan ajaran sesat “Surga Eden” yang pernah muncul di Cirebon pada awal 2010-an.

Seiring meningkatnya keresahan warga, MUI Jabar mendorong MUI Kota Bekasi untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap ajaran yang disampaikan di rumah ibadah tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kajian keagamaan dari MUI setempat diperlukan terlebih dahulu. Jika ada pelanggaran hukum, aparat bisa bertindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

MUI Jabar juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan ajaran yang dirasa menyimpang atau berpotensi menimbulkan keresahan. Laporan bisa disampaikan ke MUI, aparat, atau perangkat daerah setempat.

Di sisi lain, Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Umi Cinta untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini dilakukan usai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menggelar pertemuan bersama warga.

Saifuddin menambahkan, pihaknya menerima laporan adanya perubahan perilaku di kalangan jamaah, termasuk pelajar, setelah mengikuti pengajian tersebut. Ia juga menyoroti tata cara pengajian yang mencampur jamaah laki-laki dan perempuan tanpa pemisah fisik, yang menurutnya melanggar kaidah fiqih.

“Dalam pengajian, jamaah laki-laki dan perempuan harus dipisahkan. Jika tidak, hal ini bisa memicu keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya dikutip Antara.

Dengan sikap tegas MUI Jabar dan MUI Kota Bekasi, diharapkan persoalan ini dapat segera ditangani, sehingga masyarakat tidak terjebak pada ajaran yang menyesatkan dan bertentangan dengan syariat Islam.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru