Loading
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Warga Jakarta bisa bernapas lega soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Di tengah polemik kenaikan tarif PBB di sejumlah daerah yang mencapai ratusan persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya menaikkan tarif sekitar 5–10 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyebut kenaikan ini tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. “Jakarta naiknya kecil sekali. Dari laporan yang saya terima, tidak lebih dari 5–10 persen. Jadi kecil banget,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Tidak hanya menjaga kenaikan tetap rendah, Pemprov DKI juga memberikan diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar lebih awal sebelum 30 September 2025. Pramono menegaskan kebijakan ini untuk menjaga transparansi dan memastikan penerimaan pajak berjalan lancar.
Selain itu, ada pembebasan PBB bagi warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta pemilik apartemen seharga di bawah Rp650 juta.
Kontras dengan Daerah Lain
Kebijakan di Jakarta berbanding terbalik dengan beberapa daerah yang justru memicu gelombang protes akibat lonjakan PBB:
Kabupaten Pati (Jawa Tengah) – Kenaikan direncanakan sebesar ±250% setelah 14 tahun tidak berubah, namun menuai aksi demo besar-besaran hingga rencana tersebut dibatalkan.
Kota Cirebon (Jawa Barat) – Warga melaporkan kenaikan PBB hingga 1.000%, memicu keresahan publik.
Kabupaten Semarang (Jawa Tengah) – Beberapa wajib pajak mengalami kenaikan hingga 400%, meski sebagian lain nilainya tetap atau turun.
Kabupaten Jombang (Jawa Timur) – Tarif melonjak hingga 400% berdasarkan Perda yang berlaku sejak 2023.
Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan) – Disebut naik 300%, namun Pemkab mengklaim kenaikan resmi hanya sekitar 65% akibat penyesuaian zona nilai tanah.
Bahkan di Banyuwangi, sempat muncul kabar kenaikan hingga 200%, meski akhirnya dibantah oleh Pemkab setempat yang menyebut tarif masih sesuai Perda lama.
Jakarta Lebih Bersahabat untuk Wajib Pajak
Dengan kenaikan yang rendah, adanya diskon, serta pembebasan bagi NJOP tertentu, Jakarta dinilai lebih ramah bagi wajib pajak dibandingkan daerah lain. Di saat beberapa wilayah harus menghadapi lonjakan tarif dan gejolak sosial, Jakarta memilih langkah moderat yang tidak membebani masyarakat.