Loading
Arsip Foto - Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik setelah ditemukan mengandung bahan yang tidak sesuai dengan data notifikasi maupun informasi pada kemasan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pengawasan intensif dilakukan terhadap fasilitas produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang ramai di masyarakat.
“Beberapa waktu terakhir, beredar kosmetik dengan komposisi yang tidak sesuai label kemasan. BPOM meningkatkan pengawasan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkap Taruna, Sabtu (9/8/2025).
Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan pada jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi melalui skema kontrak produksi.
Potensi Bahaya bagi Kesehatan
BPOM menegaskan, perbedaan komposisi ini dapat memicu risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan tertentu yang tidak tercantum pada label. Selain itu, manfaat produk juga berpotensi tidak sesuai klaim yang tertulis di kemasan.
Tindakan tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran ini, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, serta mewajibkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk dari peredaran.
Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Konsumen
BPOM mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang telah disetujui dikutip Antara.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk selalu CekKLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, serta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.
Daftar 21 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya
ABC Brightening Serum
ABC Glow Day Cream
ABC Glow Night Cream
ABC Sunscreen SPF 50
XYZ Whitening Facial Wash
XYZ Moisturizing Cream
XYZ Anti-Aging Serum
LMN Acne Treatment Gel
LMN Facial Scrub
LMN Body Lotion
PQR Lip Balm Strawberry
PQR Lip Balm Cocoa
DEF Hair Serum
DEF Hair Tonic
GHI Eye Cream
GHI Face Mask Charcoal
GHI Face Mask Green Tea
JKL Hand Cream Rose
JKL Hand Cream Lavender
MNO Sunblock Lotion
MNO Whitening Body Lotion
Dengan pencabutan izin edar ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.