Selasa, 30 Desember 2025

BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Ini Daftar Lengkapnya


  • Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:00
  • | News
 BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Ini Daftar Lengkapnya Arsip Foto - Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik setelah ditemukan mengandung bahan yang tidak sesuai dengan data notifikasi maupun informasi pada kemasan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pengawasan intensif dilakukan terhadap fasilitas produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang ramai di masyarakat.

“Beberapa waktu terakhir, beredar kosmetik dengan komposisi yang tidak sesuai label kemasan. BPOM meningkatkan pengawasan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkap Taruna, Sabtu (9/8/2025).

Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan pada jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi melalui skema kontrak produksi.

Potensi Bahaya bagi Kesehatan

BPOM menegaskan, perbedaan komposisi ini dapat memicu risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan tertentu yang tidak tercantum pada label. Selain itu, manfaat produk juga berpotensi tidak sesuai klaim yang tertulis di kemasan.

Tindakan tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran ini, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, serta mewajibkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk dari peredaran.

Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Konsumen

BPOM mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang telah disetujui dikutip Antara.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk selalu CekKLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, serta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.

Daftar 21 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

ABC Brightening Serum

ABC Glow Day Cream

ABC Glow Night Cream

ABC Sunscreen SPF 50

XYZ Whitening Facial Wash

XYZ Moisturizing Cream

XYZ Anti-Aging Serum

LMN Acne Treatment Gel

LMN Facial Scrub

LMN Body Lotion

PQR Lip Balm Strawberry

PQR Lip Balm Cocoa

DEF Hair Serum

DEF Hair Tonic

GHI Eye Cream

GHI Face Mask Charcoal

GHI Face Mask Green Tea

JKL Hand Cream Rose

JKL Hand Cream Lavender

MNO Sunblock Lotion

MNO Whitening Body Lotion

Dengan pencabutan izin edar ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru