Loading
Personel pemadam kebakaran Wilayah Jakarta Timur melakukan apel kesiapsiagaan bencana kebakaran di Jakarta, Kamis (2/2/2023). Apel yang diikuti ratusan personel Damkar ini untuk mengecek kesiapan petugas serta sarana dan prasarana penanggulangan bahaya kebakaran. (merdeka.com/Imam Buhori)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar). Rekrutmen ini dijadwalkan berlangsung pada 12–14 Agustus 2025 dengan kuota mencapai 1.000 formasi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa proses seleksi akan dilakukan serentak selama tiga hari di seluruh wilayah Jakarta. Formasi tersebut akan ditempatkan di lima wilayah kota administrasi, yaitu:
Jakarta Barat: 202 personel
Jakarta Pusat: 187 personel
Jakarta Selatan: 211 personel
Jakarta Timur: 219 personel
Jakarta Utara: 181 personel
Sementara itu, penempatan di Kepulauan Seribu masih akan dibahas lebih lanjut bersama Bupati setempat.
“Perekrutan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 dan peraturan gubernur yang berlaku,” jelas Pram di Balai Kota, Jumat (9/8/2025).
Syarat Rekrutmen Damkar DKI Jakarta 2025
Berbeda dengan syarat bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), calon anggota damkar harus memenuhi kriteria berikut:
Pendidikan minimal SLTA/sederajat
Tinggi badan minimal 165 cm
Lulus tes fisik yang akan dilaksanakan bersama Dinas Damkar dan Pangdam Jaya
Menurut Pram, kerja sama dengan pihak militer ini dilakukan untuk memastikan hanya kandidat yang benar-benar siap secara fisik dan mental yang akan diterima.
Pendaftaran Damkar DKI Jakarta
Pendaftaran dibuka secara online melalui situs resmi masing-masing kota administrasi di DKI Jakarta. Seleksi akan dilakukan secara transparan, dengan prioritas bagi pelamar yang memiliki KTP DKI Jakarta.
“Prinsipnya, kami ingin merekrut orang-orang yang memiliki dedikasi tinggi dan siap bekerja demi keselamatan masyarakat,” tegas Pram.