Selasa, 30 Desember 2025

Kemenhut Segel Tiga Perusahaan di Riau Penyebab Kebakaran Lahan Gambut


  • Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:00
  • | News
 Kemenhut Segel Tiga Perusahaan di Riau Penyebab Kebakaran Lahan Gambut Tim Gakkum Kemenhut melakukan penyegelan areal gambut terbakar di Riau. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) menyegel tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Riau setelah lahan gambut di wilayah kerja mereka terbakar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dari ancaman kebakaran serta menindak tegas pihak yang terbukti lalai atau melakukan pembakaran.

"Ditjen Gakkum berkomitmen penuh untuk melindungi hutan dari kebakaran dan akan menindak tegas pembakar hutan," kata Dwi di Jakarta, Selasa.

 

"Selain dilakukan penyegelan, terhadap 3 PBPH tersebut juga dilakukan pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH, serta upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH dari sisi peralatan, sumber daya manusia serta prosedur kerja, serta pemantauan ketaatan PBPH dengan mengacu pada Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun," tambahnya.

Dia menjelaskan peningkatan jumlah area terbakar di Riau mendorong Ditjen Gakkum Kemenhut melalui Tim Pengawas Kehutanan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan dengan PBPH lahan gambut terbakar di Riau.

Hasil pemantauan SiPongi Kememhut melalui satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) dengan tingkat kepercayaan sedang selama bulan Juli memperlihatkan terdapat 930 titik panas atau hotspot, dengan 374 hotspot berada di Riau. Sebagian berada di lahan gambut yang rentan terbakar.

Ekosistem gambut, jelas Dwi, memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama sebagai penyimpan karbon terbesar di daratan yang mampu mengurangi dampak perubahan iklim. Selain itu, lahan gambut menjadi habitat bagi berbagai spesies endemik dan sumber kehidupan bagi masyarakat lokal.

Di tempat terpisah, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kemenhut Ardi Risman mengatakan penyegelan dilakukan sebagai upaya awal menghentikan aktivitas ilegal dan mengurangi risiko kebakaran berulang.

"Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap kewajiban perlindungan area kerja serta penanggulangan kebakaran hutan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P. 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan," jelasnya.

Jika terbukti terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan diikuti dengan proses hukum pidana maupun gugatan perdata guna pemulihan ekosistem hutan yang rusak.

Sebelumnya, Kemenhut selama Juni dan Juli sudah melakukan upaya penegakan hukum terdapat 8 PBPH. Dengan rincian 3 perusahaan di Riau, 4 perusahaan di Kalimantan Barat dan 1 perusahaan di Sumatera Selatan.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru