Julius Sutjiadi Ditunjuk Jadi Plt Dirut Food Station Gantikan Karyawan Gunarso


  • Senin, 04 Agustus 2025 | 16:30
  • | News
 Julius Sutjiadi Ditunjuk Jadi Plt Dirut Food Station Gantikan Karyawan Gunarso Julius Sutjiadi resmi ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya oleh Gubernur DKI Pramono Anung, menggantikan Karyawan Gunarso yang mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus mutu beras. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menunjuk Julius Sutjiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Food Station Tjipinang Jaya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Karyawan Gunarso.

Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Karyawan Gunarso dari jabatan Direktur Utama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.

"Saya sudah menunjuk Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama agar operasional Food Station tetap berjalan baik," ujar Pramono kepada media di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dua Direksi Mundur Setelah Jadi Tersangka

Tak hanya Karyawan Gunarso, Direktur Operasional PT Food Station Ronny Lisapaly juga telah mengajukan surat pengunduran diri. Keduanya disebut terlibat dalam distribusi beras yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020.

"Pengunduran diri dari Direktur Utama dan Direktur Operasional sudah saya terima dan saya setujui," tambah Pramono.

Menurut informasi yang beredar, ketiga pejabat yang kini berstatus tersangka adalah KG (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).

Pemprov DKI Minta Pengawasan Diperketat

Sebagai tindak lanjut, Pramono meminta jajaran manajemen Food Station untuk segera memperkuat pengawasan internal dan membuka kanal pelaporan publik. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan aduan jika menemukan beras yang tidak sesuai standar mutu.

Pemprov DKI juga menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.

Masyarakat bisa menyampaikan laporan terkait temuan beras yang tidak sesuai standar melalui nomor aduan: 0821-3700-1200.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru