Kamis, 22 Januari 2026

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman Meski Ada Kasus Hukum di Food Station


  • Jumat, 01 Agustus 2025 | 21:30
  • | News
 Pemprov DKI Jakarta Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman Meski Ada Kasus Hukum di Food Station Arsip Foto - Dua pekerja mengecek produk beras premium di Gudang RPC Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas distribusi pangan melalui PT Food Station Tjipinang Jaya, meskipun saat ini tiga pejabat perusahaan tersebut tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran standar mutu beras.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau yang akrab disapa Chico Hakim, menjelaskan bahwa distribusi pangan menjadi prioritas utama agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu. “Asisten Perekonomian dan Keuangan bersama pimpinan BUMD terus memastikan distribusi bahan pokok tetap berjalan sesuai tanggung jawab Food Station,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Pernyataan ini muncul setelah Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan, yakni Direktur Utama berinisial KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control RP.

Pemprov Dukung Proses Hukum, Distribusi Jalan Terus

Pemprov DKI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Bareskrim Polri. Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno disebut telah mengetahui perkembangan kasus ini, termasuk penetapan para tersangka.

Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso, telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka. Surat tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan kini sedang diproses sesuai mekanisme di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami apresiasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjunjung tinggi asas transparansi dan mendukung agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Gubernur Pramono dikutip Antara.

Pengawasan Diperketat, Saluran Pengaduan Dibuka

Sebagai langkah antisipatif, Gubernur Pramono telah menginstruksikan manajemen Food Station untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.

Warga Jakarta yang menemukan beras dengan mutu tidak sesuai standar dapat melapor melalui nomor pengaduan resmi di 0821-3700-1200.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru