Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang, seperti merkuri, timbal, hingga pewarna yang bersifat karsinogenik. Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif pada periode April hingga Juni 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor terhadap produk-produk tersebut.
Sebagian besar dari temuan ini adalah kosmetik hasil kontrak produksi sebanyak 28 item, sementara dua lainnya merupakan produk lokal dan empat sisanya produk impor.
Bahan berbahaya yang ditemukan termasuk merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Zat-zat ini dapat memicu gangguan kesehatan serius mulai dari iritasi, kerusakan ginjal, hiperpigmentasi, gangguan kehamilan, hingga kanker.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil.
Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Tiga puluh empat produk kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, yakni: