Rabu, 31 Desember 2025

Pemkab Manggarai Perpanjang Kontrak 212 Pegawai Non-ASN hingga Desember 2025 Demi Layanan Publik Berkelanjutan


  • Rabu, 30 Juli 2025 | 22:00
  • | News
 Pemkab Manggarai Perpanjang Kontrak 212 Pegawai Non-ASN hingga Desember 2025 Demi Layanan Publik Berkelanjutan Sekda Manggarai, Drs. Jahang Fansy Aldus. (Foto: Arahkita/Beni Lehot)

RUTENG, ARAHKITA.COM – Demi menjaga kelangsungan pelayanan publik di daerah, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, resmi memperpanjang masa kerja 212 pegawai non-ASN hingga akhir Desember 2025. Keputusan ini disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Rapat yang digelar di ruang kerja Bupati tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Manggarai Drs. Jahang Fansi Aldus, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Maksimilianus Tarsi.

Rincian Pegawai Non-ASN yang Diperpanjang

Sebanyak 212 pegawai non-ASN yang diperpanjang masa kontraknya terdiri atas:

47 pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN

82 pegawai non-ASN di luar database

83 pegawai non-ASN yang telah lulus seleksi tahap 2

Menurut Sekda Manggarai, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan dan kepentingan pelayanan masyarakat yang tidak boleh terhenti.

“Sesuai arahan pusat, semestinya masa kontrak mereka berakhir 31 Juli 2025. Tapi karena kebutuhan layanan publik masih tinggi, Pemkab memutuskan untuk tetap mempekerjakan mereka hingga Desember,” ujar Fansi Aldus, yang juga akan memasuki masa pensiun awal Agustus 2025.

Anggaran Tambahan Disiapkan untuk Gaji Pegawai Non-ASN

Dalam pernyataannya, Sekda mengungkapkan bahwa gaji pegawai non-ASN sebelumnya hanya dianggarkan hingga Juli 2025. Namun Pemkab Manggarai telah mengalokasikan dana tambahan sekitar Rp1,7 miliar untuk menggaji para pegawai ini selama periode Agustus–Desember 2025.

Rinciannya sebagai berikut:

Pegawai Non-ASN Database dan Non-Database: digaji selama 5 bulan (Agustus–Desember)

Pegawai Non-ASN Lulus Tahap 2: digaji selama 2 bulan (Agustus–September), karena diperkirakan akan menerima SK PPPK pada Oktober 2025

Penataan Status Non-ASN dan Larangan Rekrutmen Baru

Sesuai kebijakan nasional, penataan status pegawai non-ASN terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab Manggarai mendukung upaya ini dengan mendorong para pegawai yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika tidak lolos seleksi, ada opsi menjadi PPPK paruh waktu, mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dilarang merekrut tenaga non-ASN baru, sebagaimana amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Namun, Sekda Fansi mengingatkan bahwa jika hingga akhir Desember 2025 proses penataan nasional belum tuntas, maka Pemkab Manggarai tidak akan menganggarkan lagi untuk tenaga non-ASN pada tahun 2026.

Arahan Tindak Lanjut dari Rapat Terbatas

Menutup arahannya, Sekda meminta Kepala BKPSDM segera menyampaikan hasil rapat terbatas tersebut ke seluruh pimpinan perangkat daerah. Tujuannya agar pegawai non-ASN dapat segera dipanggil kembali untuk bekerja per 1 Agustus 2025.

“Kami minta surat resmi segera diterbitkan agar semua OPD mengetahui instruksi ini dan menindaklanjuti sesuai anggaran yang sudah disiapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Maksimilianus Tarsi menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak ini adalah bagian dari kebijakan nasional untuk menata kembali status kepegawaian non-ASN. Ia menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan memperkuat kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

 

Kontributor: Beni Lehot | Ruteng, NTT

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru