Selasa, 30 Desember 2025

Pengembang Klaim Proyek The Arthera Hill Ekstension Sesuai Izin, Bupati Bekasi Tuntut Tanggung Jawab atas Banjir


  • Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30
  • | News
 Pengembang Klaim Proyek The Arthera Hill Ekstension Sesuai Izin, Bupati Bekasi Tuntut Tanggung Jawab atas Banjir Perumahan Arthera Hill Ekstension Saat terendah banjir. (Harian Kami)

BEKASI, ARAHKITA.COM - PT Prisma Inti Propertindo, pengembang perumahan The Arthera Hill Ekstension di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa proyek yang mereka jalankan telah memenuhi seluruh prosedur dan perizinan resmi.

Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti, menyatakan bahwa pengembangan kawasan itu telah mengikuti regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi 12 dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebelum memulai pembangunan.

"Di antaranya pertimbangan teknis pertanahan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, advis teknis peil banjir, UKL-UPL hingga pengesahan blok plan dan persetujuan pembangunan gedung," katanya di Bekasi, Jumat.

Ratna juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 1 Juli 2025 melalui mekanisme resmi.

Meski proses serah terima telah dilakukan, pengembang tetap menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk perbaikan tanggul, pembangunan kolam retensi (waterpond), serta pengajuan permohonan normalisasi sungai.

"Kami tetap melaksanakan perbaikan tanggul, pembangunan waterpond serta mengajukan permohonan normalisasi sungai," kata Ratna.

Surat permohonan izin tersebut telah diajukan ke pemerintah daerah dan diterima oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi pada 10 Juli 2025. Rapat pembahasan teknis juga telah dilangsungkan bersama dinas terkait pada 23 Juli 2025.

PT Prisma Inti Propertindo berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai kondisi dan komitmen pengelolaan lingkungan di kawasan The Arthera Hill Ekstension.

Sehari sebelumnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menuntut tanggung jawab pengembang perumahan itu karena diduga melakukan pembiaran terhadap dampak bencana yang kerap melanda wilayah itu.

"Penanganan banjir di Perumahan The Arthera Hill Ekstension sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang," katanya.

Menurut dia persoalan banjir yang terus terjadi bahkan hingga enam kali dalam setahun belakangan di kawasan perumahan tersebut akibat meluap air sungai disebabkan oleh kesalahan dalam perencanaan pembangunan perumahan.

"Resapan air tidak ada, jadi kita sebagai pemerintah harus lebih fokus kepada pengembang. Bagaimana pengembang ini bertanggung jawab atas kesalahan pembangunan rumah yang sudah dipasarkan ke masyarakat. Karena kan perumahan tidak gratis, mereka beli dan pengembang sifatnya bisnis," katanya dikutip Antara.

Ade menjelaskan lahan yang digunakan untuk pembangunan Perumahan The Arthera Hill Ekstension sebenarnya tidak diperuntukkan untuk kawasan hunian, melainkan daerah resapan air sehingga pengembang dituntut membangun infrastruktur pengendali banjir di area proyek perumahan mereka.

"Kalaupun kami bantu, mungkin bisa dibantu tetapi ini nggak bakal selesai, sedangkan banjir di situ itu hampir semua bangunan rumah terdampak. Ketika banjir meliputi semua struktur bangunan, kerusakan itu fatal dibandingkan dengan rumah yang hanya terkena banjir satu meter atau di bawah satu meter," katanya.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru