Istana: Tarif 32 Persen Belum Final, Pemerintah Indonesia Dapat Waktu Tambahan untuk Negosiasi


  • Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30
  • | News
 Istana: Tarif 32 Persen Belum Final, Pemerintah Indonesia Dapat Waktu Tambahan untuk Negosiasi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump masih membuka peluang bagi Indonesia untuk melanjutkan negosiasi terkait tarif impor sebesar 32 persen sebelum resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

Menurut Hasan, seharusnya tarif tersebut mulai berlaku pada Rabu, 9 Juli 2025. Namun dalam surat resmi dari Gedung Putih tertanggal 7 Juli, Trump menyatakan bahwa penerapan tarif ditunda hingga awal Agustus. Hal ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah AS masih memberikan ruang bagi diskusi lanjutan.

“Harusnya itu berakhir besok. Tapi kemudian Presiden Trump memberikan waktu hingga 1 Agustus. Itu artinya masih ada ruang untuk melanjutkan negosiasi,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta, Selasa.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden AS Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, atau tidak berubah dari nilai "tarif resiprokal" yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Hasan, surat pemberitahuan dari Presiden Trump tersebut mengisyaratkan peluang negosiasi masih bisa berjalan dengan tarif impor yang diberlakukan lebih rendah dari 32 persen.

"Dalam surat itu juga, Presiden Trump juga nyatakan masih ada peluang untuk bicarakan ini, untuk diturunkan," ujarnya dikutip Antara.

Selain Indonesia, Trump juga merilis secara terbuka via media sosialnya surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang ia tujukan kepada kepala negara masing-masing.

Sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru