Loading
Angka Kematian Jamaah Haji Terus Meningkat Capai 418 Orang. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat angka kematian jamaah haji Indonesia terus bertambah dan kini sudah mencapai 418 orang.
Lonjakan ini memunculkan urgensi penerapan ketat terhadap syarat istitha’ah kesehatan bagi calon jamaah haji di masa mendatang.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan paling berat dari sisi fisik bagi umat Muslim,” ujar Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran dalam keterangannya dari Jakarta, Rabu.
Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 pukul 16.00 waktu Arab Saudi mencatat peningkatan angka kematian dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Penyebab kematian terbanyak adalah penyakit jantung seperti syok kardiogenik, gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
Imran menegaskan bahwa kondisi ini merupakan sinyal bahaya yang perlu ditanggapi serius oleh semua pihak. Ia menekankan bahwa seluruh calon jamaah harus benar-benar memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum diberangkatkan.
Dia menyebutkan Kemenkes telah mengatur istitha’ah kesehatan jamaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Menurutnya, Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jamaah yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.
"Tujuannya adalah mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci dan yang terpenting menyelamatkan jiwa," katanya.
Oleh karena itu dia pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menangani isu ini, seperti dari Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, alim ulama, dan publik.
"Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Dalam keterangan yang sama Wakil Menteri Haji Arab Saudi Abdul Fatah Mashat mengatakan tingginya angka kematian dan kesakitan pada jamaah haji Indonesia menjadi sorotan khusus oleh Kementerian Haji Arab Saudi, terutama menjelang puncak ibadah haji.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik pada masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” kata Abdul dikutip Antara.