Loading
Teller Danamon sedang melayani transaksi nasabah. (Foto:Kalbardigital.com)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — PT Bank Danamon Indonesia Tbk angkat bicara terkait kasus hukum yang melibatkan seorang wanita berinisial M. Dalam pernyataannya, pihak Danamon menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur operasional dan regulasi yang berlaku.
General Counsel Bank Danamon, Satyo Haryo Wibisono, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh M, yang sebelumnya mengaku data pribadinya digunakan tanpa persetujuan. Satyo memastikan, Danamon telah menanggapi dan akan terus menghadapi proses hukum tersebut secara serius dan profesional.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Selasa (1/7/2025).
Putusan Hukum Menangkan Danamon
Satyo menambahkan, dalam berbagai proses hukum yang telah berlangsung—baik secara perdata maupun pidana—posisi hukum Danamon dinyatakan tidak bersalah. Bahkan, sejumlah keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memperkuat pembelaan dan bukti-bukti yang diajukan pihak bank.
“Ini menunjukkan bahwa operasional Danamon memang telah mengikuti ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Komitmen pada Kepatuhan dan Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Danamon menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai lembaga keuangan yang dipercaya jutaan nasabah di Indonesia, Danamon menyadari pentingnya menjaga kepercayaan publik.
Dalam praktiknya, Danamon menyatakan bahwa setiap kegiatan penawaran dan penjualan produk selalu mengikuti ketentuan hukum serta prosedur internal yang berlaku. Seluruh proses dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasabah.
“Kami selalu bertindak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan berorientasi pada perlindungan nasabah,” tutup Satyo.