Loading
Stiker Kawasan tanpa rokok (KTR). (Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan menjadi hambatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Saya pastikan pelaku UMKM tetap mendapatkan perlindungan. Ranperda ini tidak boleh menyulitkan mereka,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, regulasi ini harus berpihak pada semua lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang berasal dari kalangan menengah ke atas. Oleh karena itu, penyusunan Ranperda KTR perlu memperhatikan keadilan sosial agar tidak merugikan kelompok ekonomi rentan.
Aturan Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Penting
Meski wacana ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, Pramono menilai keberadaan peraturan tersebut sangat penting untuk menjaga kesehatan lingkungan, terutama di ruang-ruang publik.
Baca juga:
Minta Tepati Janji, Warga Penggusuran Sunter Agung: Kami Semua Pendukung Anies, tapi Kenapa Digusur?“Tujuannya jelas, bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur supaya tidak merokok sembarangan,” tegasnya.
Ia mencontohkan beberapa lokasi publik yang termasuk dalam rencana larangan merokok, seperti tempat hiburan malam, karaoke, dan area umum lainnya. “Di tempat seperti itu memang tidak diperkenankan merokok secara bebas,” jelasnya.
Fasilitas Ruang Merokok Akan Disiapkan
Sebagai solusi, Pramono memastikan bahwa tempat-tempat tersebut nantinya wajib menyediakan ruang khusus untuk merokok. Dengan cara ini, hak perokok tetap dihormati, namun tanpa mengorbankan kenyamanan dan kesehatan orang lain di sekitarnya.
“Yang penting adalah memisahkan area merokok, agar asapnya tidak mencemari lingkungan sekitar,” tambahnya dikutip dari Antara.
Dengan pendekatan yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kelangsungan usaha kecil, Pramono berharap Ranperda KTR bisa diterima semua pihak.