Selasa, 30 Desember 2025

DKI Jakarta Siapkan Denda Rp250 Ribu bagi Perokok yang Langgar Aturan Kawasan Tanpa Rokok


  • Jumat, 20 Juni 2025 | 22:00
  • | News
 DKI Jakarta Siapkan Denda Rp250 Ribu bagi Perokok yang Langgar Aturan Kawasan Tanpa Rokok Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, ARAHKITA.COM– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan rencana penerapan denda sebesar Rp250 ribu bagi siapa pun yang melanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR yang tengah digodok.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI, Ovi Norfiana, angka denda ini dirancang agar cukup memberi efek jera tanpa membebani pelanggar.

"Angkanya memang tidak terlalu besar, tapi cukup untuk membuat orang jera. Tujuannya agar bisa ditegakkan secara berkelanjutan dan tetap masuk akal bagi masyarakat," ujarnya dalam diskusi publik Ranperda KTR di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Ia juga mengusulkan adanya sanksi sosial, terutama bagi pelanggar dari kelompok ekonomi kurang mampu.

"Bila tak sanggup membayar denda, bisa diganti dengan kerja sosial. Tapi harus proporsional agar tidak jadi beban berkepanjangan," tambahnya.

Deretan Sanksi Lain di Ranperda Kawasan tanpa Rokok

Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, Afifi, memaparkan beberapa poin penting dalam Ranperda KTR. Tak hanya sanksi bagi perokok di area terlarang, tapi juga terhadap pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan promosi dan penjualan produk tembakau.

Beberapa ketentuan sanksi administratif yang dirancang, antara lain:

Rp250 ribu bagi perokok yang merokok di area Kawasan Tanpa Rokok atau kerja sosial sebagai alternatif.

Rp1 juta untuk pihak yang mengiklankan, mempromosikan, atau mensponsori rokok di kawasan KTR.

Rp50 juta untuk pelanggaran promosi dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.

Rp1 juta bagi pelaku usaha yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah.

Rp10 juta bagi pelaku usaha yang menampilkan produk rokok di tempat penjualan.

Penindakan pelanggaran ini nantinya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didukung oleh SKPD terkait.

Target Pengesahan Juli 2025

Ranperda KTR DKI Jakarta ditargetkan rampung pada Juli 2025 dan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses lebih lanjut.

Sebagai catatan, pembahasan regulasi ini sempat terhenti sejak tahun 2015. Kini, DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok demi mempercepat realisasi peraturan tersebut, yang juga selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 di bidang kesehatan masyarakat.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru