Loading
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati. (InfoIndonesia.id)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak 14 Juni. Ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta dan RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat (13/6).
Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Lusiana menambahkan bahwa syarat pembayaran tetap mengikuti prosedur seperti biasanya, hanya tanpa beban denda.
"Kalau punya tunggakan, yang dibayar cukup pokok pajaknya saja selama periode insentif ini,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya juga menyatakan bahwa pemutihan ini ditujukan sebagai motivasi agar masyarakat lebih patuh membayar pajak.
“Pemutihan diberikan kepada warga yang bersedia membayar pajak di hari itu, bukan kepada yang tidak bayar sama sekali,” tegas Pramono dikutip Antara.
Selain pemutihan pajak, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah program khusus selama periode HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.