Loading
Ilustrasi- Orang bermain ponsel. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Maraknya keluhan masyarakat terkait kuota internet yang hangus dan dianggap merugikan hingga miliaran rupiah akhirnya mendapat respons resmi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Melalui pernyataan yang dirilis Kamis (12/6), Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia telah menjalankan praktik bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta tunduk pada regulasi pemerintah.
"Penetapan harga, besaran kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," ujar Marwan.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Pulsa atau kuota internet bukanlah alat pembayaran yang sah ataupun bentuk uang elektronik. Oleh karena itu, produk tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) seperti halnya barang konsumsi lainnya.
Kuota Internet Bukan Token Listrik
Marwan menjelaskan bahwa masa aktif layanan merupakan hal yang lazim dalam industri telekomunikasi. Kuota internet dibatasi bukan berdasarkan volume pemakaian, melainkan atas dasar lisensi spektrum frekuensi yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
“Ini yang membedakan layanan kuota internet dengan token listrik atau uang elektronik yang dipakai untuk membayar tol,” jelasnya.
Praktik serupa juga diterapkan secara luas di berbagai sektor lain, mulai dari tiket transportasi, voucher digital, hingga keanggotaan klub. Di tingkat internasional, operator telekomunikasi di negara seperti Australia dan Malaysia juga menerapkan sistem masa aktif—yang berarti kuota akan hangus jika tidak digunakan dalam periode tersebut.
Operator Tegaskan Transparansi Informasi Paket
ATSI menyatakan bahwa prinsip transparansi menjadi prioritas utama dalam layanan yang disediakan para anggotanya. Informasi lengkap terkait paket data, termasuk masa aktif dan harga, disampaikan secara jelas kepada pelanggan saat pembelian, baik di aplikasi, gerai, maupun situs resmi masing-masing operator.
"Pelanggan diberikan kebebasan untuk memilih paket sesuai kebutuhan, dan setiap paket sudah dilengkapi syarat dan ketentuan, termasuk masa berlaku kuota tersebut," lanjut Marwan.
Dukung Literasi Digital dan Dialog Terbuka
Sebagai bagian dari komitmen terhadap edukasi digital, ATSI juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemangku kepentingan guna memperkuat pemahaman masyarakat mengenai mekanisme kerja kuota internet dan model bisnis industri telekomunikasi.
"Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan sekaligus menjamin keberlanjutan industri harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap ekosistem bisnis ini," pungkas Marwan dikutip dari Antara.