Loading
Anggota DPDMPR RI asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (ANTARA/Dok-Pribadi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Keputusan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai respons positif dari anggota DPD/MPR RI asal daerah tersebut, Paul Finsen Mayor. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat Papua.
“Sebagai perwakilan rakyat dari Kabupaten Raja Ampat, saya menyambut baik pencabutan IUP dari empat perusahaan tambang. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi kelangsungan hidup masyarakat Papua melalui komitmen menjaga ekosistem alamnya,” ujar Paul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Meski demikian, Paul mengingatkan bahwa pencabutan izin saja belum cukup. Pemerintah juga diminta segera memulihkan area bekas tambang yang sudah telanjur rusak.
Menurutnya, potensi utama ekonomi masyarakat Raja Ampat terletak pada sektor pariwisata berkelanjutan. Oleh karena itu, pelestarian lingkungan menjadi sangat krusial.
“Raja Ampat adalah simbol harapan bagi kebangkitan ekonomi lokal. Setelah izin tambang dicabut, tugas kita berikutnya adalah memulihkan alam agar pariwisata bisa tumbuh tanpa merusak lingkungan,” tegasnya dikutip dari Antara.
Paul juga mendorong agar momen ini menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian izin tambang, terutama di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil yang rentan terdampak.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Pencabutan dilakukan karena ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan keberadaan mereka mengancam kawasan geopark serta biota laut yang harus kita lindungi,” kata Bahlil.
Ia menambahkan bahwa hasil temuan di lapangan menguatkan keputusan pemerintah untuk melindungi kawasan tersebut dari aktivitas tambang yang merusak.