Selasa, 30 Desember 2025

Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat


  • Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00
  • | News
 Presiden Prabowo Cabut Izin  4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Mensesneg dan sejumlah menteri umumkan pencabutan 4 perusahaan tambang di Raja A

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6), dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6).

“Atas arahan Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden.

 

Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers yang juga dihadiri beberapa menteri, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Mensesneg juga juga menyebutkan Pemerintah sejak Januari 2025 juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tidak akan mencabut izin usaha pertambangan PT GAG Nikel.

Namun, Bahlil telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat sejak Kamis (5/6), menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.

"Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6), dikutip Antara.

PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk., mulai beroperasi sejak 2018 dengan izin produksi yang terbit pada tahun 2017.

Meski telah memiliki Amdal, Bahlil mengatakan bahwa penghentian operasi tambang dilakukan hingga verifikasi lapangan.

Greenpeace mengungkapkan tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut.

Aktivitas tambang juga dinilai melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru